Prof. Dr. KH Muhammad Tolchah Mansoer, sosok yang dikenal sebagai pendiri Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), ternyata juga merupakan salah satu tokoh hukum tata negara terkemuka di Indonesia. Kiprahnya tidak hanya terbatas pada dunia organisasi keagamaan, tetapi juga merambah pemikiran kenegaraan yang mendalam, bahkan berani mengkritik kekuasaan di masa Orde Baru.
Sang Ahli Hukum Tata Negara yang Terlupakan
Dalam buku biografi KH Moh. Tolchah Mansoer (Caswiyono dkk., 2009), Prof. Jimly Asshidiqie menempatkan Kiai Tolchah sebagai salah satu tokoh hukum tata negara kedua, sejajar dengan nama-nama besar seperti Prof. Ismail Sunny, Prof. Sri Sumantri, dan Prof. Harun Al-Rasyid. Namun, Jimly menyayangkan kurangnya pengenalan terhadap sosok ini di kalangan ahli hukum saat ini.
“Namun demikian, di kalangan ahli hukum, terutama ahli hukum tata negara saat ini, dia kurang dikenal.. Padahal dia merupakan salah satu tokoh yang produktif menulis buku, termasuk buku-buku hukum tata negara.. Buku-buku tersebut merupakan sumber pengetahuan hukum tata negara yang sangat penting.. serta merekonstruksi perkembangan hukum tata negara di Indonesia,” ungkap Prof. Jimly.
Jimly juga memuji kedalaman keilmuan Tolchah yang mampu mengintegrasikan pemahaman keagamaan dengan ilmu hukum ketatanegaraan. “Dari karya-karyanya, kita dapat mengetahui bahwa dia memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan dan ilmu hukum ketatanegaraan. Penguasaan kedua tersebut dituangkan dalam pemikiran-pemikiran baru yang sangat sesuai dengan konteks Indonesia. Pemikiran dia di satu sisi, memberikan landasan dan jalan bagi aktualisasi hukum Islam di bidang ketatanegaraan, dan di sisi lain memperkaya pekembangan hukum tata negara. Kemampuan tersebut saat ini sudah sangat jarang dimiliki oleh ahli hukum tata negara kita,” jelasnya.
Sikap Kritis di Tengah Kekuasaan Orde Baru
Meski hidup di masa Orde Baru, ketika keilmuan kerap tersandera kekuasaan, Tolchah Mansoer menunjukkan sikap kritis yang teguh. Ia menolak tunduk pada kekuasaan represif Orde Baru, yang tercermin dalam tulisan-tulisannya di berbagai media dan buku-bukunya.
Salah satu karyanya yang menonjol adalah buku “Pembahasan Beberapa Aspek tentang Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia” (1970). Buku yang diadaptasi dari disertasi doktoralnya ini secara terang-terangan mengkritik praktik ketatanegaraan yang dilakukan oleh Presiden Soeharto, yang dianggap menyimpang dari UUD 1945.
Sikap kritis ini berbuah konsekuensi. Setelah buku tersebut terbit, Presiden Soeharto sempat menawarkan Tolchah posisi duta besar di Timur Tengah, namun tawaran itu ditolak. Akibatnya, karier Tolchah di kampus tidak mulus. Ia hanya menjadi dosen biasa, bahkan dicopot dari posisi dekan.
Perlakuan ini, menurut Daniel Dakhidae, merupakan “pengabaian dan pengucilan (exclusionary measure) terhadap para akademisi dan cendekiawan yang menolak mengambil bagian dalam wacana Orde Baru.” Peminggiran tokoh-tokoh dari kalangan NU memang banyak terjadi pada masa Orde Baru, khususnya mulai tahun 1970-an.
Peran Sentral dalam Pendirian IPNU dan Organisasi NU Lainnya
Karakter kritis Tolchah Mansoer telah terbentuk sejak muda. Lahir di Malang pada 10 September 1930, ia menempuh pendidikan di SR Muslimin NU Malang (1937), SMP Islam (1945-1947), serta Taman Madya dan Taman Dewasa Raya (1949-1951). Ia juga mendalami ilmu agama di pesantren terkemuka seperti Tebuireng dan Al-Hidayah Lasem.
Saat menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tolchah terlibat aktif dalam merintis lahirnya IPNU. Meskipun tidak hadir dalam Konferensi Besar (Konbes) LP Ma’arif di Semarang yang menjadi penanda harlah IPNU, ia dan rekan-rekannya di Yogyakarta telah banyak berdiskusi untuk merancang organisasi pelajar NU tersebut.
Berkat kompetensinya, Tolchah didaulat menjadi Ketua Umum Pucuk Pimpinan (PP) IPNU periode pertama (1954-1955), sebuah status yang kemudian dipertegas dalam Konferensi Pancadaerah di Solo pada 30 April-1 Mei 1954. Di bawah kepemimpinannya, IPNU berkembang pesat dari lima daerah awal hingga meluas ke berbagai provinsi di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Tolchah terpilih kembali secara berturut-turut sebagai Ketua Umum PP IPNU pada Muktamar ke-I (Malang, 1955), Muktamar ke-II (Pekalongan, 1957), dan Muktamar ke-III (Cirebon, 1958-1959). Empat periode kepemimpinannya (1954-1961) menjadi fondasi kokoh bagi organisasi pelajar NU tersebut.
Meski IPNU lahir menjelang Pemilu 1955 saat NU berstatus partai politik, Tolchah berkomitmen menjaga independensi IPNU sebagai organisasi pelajar, bukan untuk kepentingan politik. Komitmen ini juga terlihat saat ia terlibat dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Situbondo pada 1983, yang memutuskan penerimaan NU terhadap Pancasila dan pengembalian jam’iyyah NU pada Khittah 1926.
Negara sebagai Alat Kemaslahatan Umat
Pemikiran Tolchah Mansoer tentang negara tertuang dalam setidaknya 12 buku ketatanegaraan, di antaranya “Rakyat, Kekuasaan, Pemerintah” (1981), “Masalah Referendum” (1984), dan “Konsep Dasar Islam tentang Negara” (1977). Ia juga menerjemahkan beberapa kitab penting, seperti “Sajak-sajak Burdah Imam Muhammad Al-Bushiri” (2006) dan “Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh” (1995).
Dalam buku “Konsep Dasar Islam tentang Negara”, Tolchah mengemukakan empat unsur utama negara: rakyat, teritorial, pemerintah, dan kedaulatan. Ia secara khusus menekankan unsur rakyat dan pemerintah, mengkomparasikannya dengan konsep negara Barat dan ayat Al-Qur’an.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (QS An-Nisa’ ayat 59).
Bagi Tolchah, negara adalah organisasi manusia yang memiliki peralatan dan tujuan, di mana kekuasaannya dapat digunakan untuk kebaikan, baik lahir maupun batin. Dengan demikian, negara berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Konsep ini sejalan dengan mandat konstitusional negara untuk menyelenggarakan kebijakan secara adil demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta kaidah fiqih:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya, “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus selalu berlandaskan pada kemaslahatan.”
Prof. KH Moh. Tolchah Mansoer wafat pada 20 Oktober 1986 dan dikebumikan di kompleks pemakaman keluarga Pesantren Krapyak, Dongkelan, Yogyakarta. Warisan pemikiran dan perjuangannya tetap relevan sebagai teladan bagi generasi penerus.

