Krisis bahan bakar minyak (BBM) global yang dipicu oleh penutupan Selat Hormuz akibat eskalasi perang antara Amerika Serikat-Israel dan Iran, telah memicu berbagai kebijakan darurat di seluruh dunia. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, turut merasakan dampaknya dan pemerintah telah merancang langkah-langkah antisipasi.
Namun, di tengah ketidakpastian ini, muncul fenomena panic buying atau memborong barang karena takut kehabisan. Dalam pandangan Islam, tindakan semacam ini tidak diperkenankan, sebagaimana diulas dalam khutbah Jumat yang disampaikan oleh kolumnis Muhaimin Yasin pada Jumat, 03 April 2026.
Krisis Energi Global dan Respons Berbagai Negara
Penutupan Selat Hormuz pada akhir Februari dan awal Maret 2026 telah memaksa seluruh negara di dunia untuk menetapkan status siaga dan merancang kebijakan tanggap darurat guna menghemat energi BBM. Selat Hormuz merupakan jalur perdagangan internasional vital yang setiap harinya dilalui kapal-kapal tanker, menyalurkan sekitar 20% kebutuhan energi global.
Dampak penutupan ini terasa di berbagai belahan dunia. Sejak 17 Maret, Jepang mulai aktif mencari sumber energi alternatif dan memanfaatkan pasokan energi cadangan. Sri Lanka menerapkan pembatasan ketat, di mana pemilik kendaraan pribadi hanya dapat memperoleh 15 liter bensin per pekan. Sementara itu, Mesir berupaya menekan konsumsi energi dengan memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hingga pukul 21.00.
Di Indonesia, Menteri Perdagangan Airlangga Hartanto telah menyampaikan delapan poin kebijakan pemerintah dalam menyikapi krisis energi ini. Beberapa di antaranya meliputi penerapan kerja dari rumah (work from home) dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat.
Larangan Israf (Berlebihan) dalam Islam
Dalam kondisi darurat seperti ini, umat Muslim diingatkan untuk tetap tenang dan berhati-hati dalam menyikapi berita, memastikan sumbernya kredibel dan menampilkan fakta yang akurat. Mengendalikan reaksi terhadap isu-isu liar di masyarakat menjadi krusial untuk menghindari penyebaran hoaks, seperti isu kenaikan harga BBM yang dapat memicu panic buying.
Tindakan memborong segala hal, termasuk BBM, secara tergesa-gesa untuk menimbun cadangan, tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini termasuk dalam kategori israf atau berlebih-lebihan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 31:
وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Artinya: “Dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
Syekh As-Sya’rawi dalam kitab Tafsir Asy-Sya’rawi, jilid VII, halaman 4113, menjelaskan bahwa ayat ini, meskipun secara eksplisit menyinggung perilaku berlebihan dalam urusan makan dan minum, mencakup segala tindakan yang melebihi batas normal. Pelakunya dianggap melampaui batas. As-Sya’rawi merincikan:
فَإِذَا لَمْ يُوجَدْ مَا يُغْنِيكَ، فَالْحَقُّ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ عَلَىٰ قَدْرِ مَا يَحْفَظُ عَلَيْكَ حَيَاتَكَ، وَالْمُسْرِفُونَ هُمُ الْمُتَجَاوِزُونَ الْحُدُودَ
Artinya: “Maka apabila tidak ditemukan sesuatu yang dapat mencukupimu, diperbolehkan bagimu untuk mengambil sekadar saja yang dapat menjaga kelangsungan hidupmu. Dan orang-orang yang berlebihan adalah mereka yang melampaui batas.”
Haramnya Ihtikar (Penimbunan Barang)
Selain berpotensi melakukan hal yang dilarang Islam, perilaku memborong kebutuhan seperti BBM untuk menimbunnya juga dapat menyebabkan seseorang berdosa. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bersumber dari Ma’mar bin Abdillah, menegaskan:
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللّٰهِ ، عَنْ رَسُولِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
Artinya: "Dari Ma’mar bin Abdillah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang itu menimbun (barang) kecuali ia bersalah.” (HR. Muslim).
Abul Abbas al-Qurthubi dalam kitab Al-Mufhim lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim, jilid IV, halaman 520, menjelaskan bahwa larangan penimbunan ini berlaku untuk segala hal:
قُلْتُ: وَهٰذَا الْحَدِيْثُ بِحُكْمِ إِطْلَاقِهِ، أَوْ عُمُوْمِهِ، يَدُلُّ عَلَىٰ مَنْعِ الِاحْتِكَارِ فِي كُلِّ شَيْءٍ
Artinya: “Aku berkata: ‘Hadits ini, berdasarkan keumuman dan cakupannya, menunjukkan larangan penimbunan dalam segala hal’.”
Dalam situasi sulit ketika kebutuhan energi langka dan kondisi terasa tidak pasti, kecenderungan untuk membeli barang secara berlebihan karena panik adalah sikap yang harus dihindari. Panic buying adalah bentuk sikap berlebihan yang lahir dari rasa takut, bukan keputusan untuk memenuhi kebutuhan. Penimbunan barang yang dibutuhkan banyak orang, seperti BBM, juga merupakan perbuatan terlarang.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terbawa kepanikan. Belilah barang secukupnya sesuai kebutuhan. Kepedulian terhadap sesama harus dijaga agar di tengah situasi sulit ini, semua orang tetap bisa mendapatkan kebutuhannya dengan adil, seraya tetap mengikuti kebijakan pemerintah.

