Diskursus mengenai relasi antara negara dan agama selalu menjadi topik menarik yang relevan di setiap zaman. Keduanya merupakan entitas yang saling membutuhkan, namun juga berpotensi memicu konflik. Negara memerlukan agama sebagai kompas moralitas, sementara agama membutuhkan negara sebagai pelindung eksistensinya. Konflik rawan terjadi jika posisi keduanya tidak proporsional.
Banyak cendekiawan Muslim dan akademisi tertarik mengkaji hubungan ini, salah satunya adalah KH. Afifuddin Muhajir. Kiai yang dikenal ‘alim ‘allamah, khususnya dalam bidang fiqih dan Ushul fiqih, ini berhasil merumuskan konsep tata negara melalui perspektif keilmuan yang mendalam.
Biografi Singkat KH. Afifuddin Muhajir
KH. Afifuddin Muhajir, atau akrab disapa Kiai Afif, merupakan salah satu kiai Nahdlatul Ulama (NU) yang kealimannya diakui secara luas. Menurut KH. Said Aqil Siraj, kepakaran beliau, terutama dalam bidang Ushul fiqih, sudah mujma’ alaih. Pengakuan ini bahkan meluas hingga kancah internasional, dibuktikan dengan apresiasi dan pengantar dari Syaikh Wahbah az-Zuhaili untuk karya Kiai Afif, kitab Fathul Mujib al-Qarib Syarah Matan Taqrib.
Lahir di Sampang, Madura, pada 20 Mei 1955 dengan nama Khafifuddin, Kiai Afif dibesarkan dalam lingkungan keluarga religius. Pada tahun 1965, beliau memulai pengembaraan keilmuan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, di bawah asuhan KHR. As’ad Syamsul Arifin. Seluruh jenjang pendidikannya, dari MI hingga sarjana, ditempuh di pesantren yang juga menjadi tempat penerimaan asas tunggal Pancasila tersebut.
Kiai Afifuddin dikenal sebagai murid kinasih Kiai As’ad dan mendapatkan pengakuan istimewa. Sejak usia 20 tahun, beliau telah aktif mengisi pengajian kitab kuning dalam berbagai fan ilmu, meliputi fiqih, ushul fiqih, nahwu sharaf, dan lainnya. Di Pesantren Sukorejo, beliau menjabat sebagai wakil pengasuh bidang pengembangan keilmuan sekaligus Naib Mudir di Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo. Di tengah kesibukannya membimbing santri, beliau juga kerap diundang sebagai narasumber dalam berbagai seminar nasional maupun internasional.
Gagasan tentang Fiqih Tata Negara
Salah satu pemikiran cemerlang dari sosok yang disebut-sebut sebagai penerus tongkat estafet keilmuan Kiai Sahal ini adalah seputar fiqih kebangsaan, yang membahas konsep tata negara. Dalam bukunya berjudul Fiqih Tata Negara, Kiai Afifuddin menjelaskan bahwa terbentuknya suatu negara bukanlah tujuan utama syariat Islam. Negara hanyalah wasilah (perantara) untuk mencapai tujuan sesungguhnya, yaitu pengamalan ajaran-ajaran agama.
“Sebab tanpa kehadiran suatu negara yang menyediakan fasilitas dan kondusivitas, seorang Muslim akan sangat kesulitan menjalankan syariat agamanya,” tulis KH. Afifuddin Muhajir dalam Fiqih Tata Negara (Yogyakarta: IRCiSod, 2017, hal. 23).
Meskipun bukan tujuan utama, keberadaan negara tidak dapat dipandang sebelah mata karena menjadi penunjang tujuan utama tersebut. Dalam konteks ini, berlaku kaidah: “للوسائل حكم المقاصد” yang berarti, “Perantara itu memiliki ketentuan hukum yang sama dengan tujuan utama.”
Kiai Afifuddin menegaskan bahwa Islam tidak memiliki format baku mengenai sistem kenegaraan. Beliau menyatakan tidak ditemukan ayat Al-Qur’an maupun hadits yang secara eksplisit menyebutkan format negara ideal menurut syariat. Namun, syariat telah menetapkan rambu-rambu berupa prinsip universal sebagai acuan dalam membentuk dan mengelola negara ideal.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi kesetaraan (المساوة), keadilan (العدالة), musyawarah (الشورى), kebebasan (الحرية), dan pengawasan rakyat (رقابة الامة). (KH. Afifuddin Muhajir, Fiqih Tata Negara, [Yogyakarta: IRCiSod, 2017], hal. 43). Ketiadaan penjelasan rinci ini memberikan kebebasan bagi umat untuk menentukan sistem ketatanegaraan yang cocok, asalkan tetap berlandaskan pada kelima asas tersebut. Ini membuktikan relevansi ajaran Islam di setiap zaman.
Dengan terealisasinya kelima asas tersebut, suatu negara sudah dapat dikategorikan sebagai darul Islam. Meskipun secara legal formal bukan negara Islam, kehadiran lima prinsip ini sebagai ruh dalam kehidupan negara menjadikannya islami. Tujuan utama terbentuknya negara adalah menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat agar dapat melaksanakan ibadah dan kehidupan dengan tenang. Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam al-Mawardi:
الاِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِى حَرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Artinya: “Kepemimpinan diproyeksikan untuk menggantikan tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia,” (Abu Hasan Ali al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthaniyah, [Kuwait: Maktabah Dar ibn Qutaibah, 1989], hal. 3)
Dalam Bughyatul Mustarsyidin juga disebutkan:
كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله وإخراجهم منه، وحينئذ فتسميته دار حرب صورة لا حكماً، فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار إسلام لاستيلاء المسلمين عليها سابقاً قبل الكفار
Artinya: “Setiap tempat yang dihuni umat Islam yang mampu mempertahankan diri dari dominasi kaum Harbi (musuh) pada suatu zaman tertentu, dengan sendirinya menjadi Darul Islam yang berlaku kepadanya ketentuan-ketentuan hukum saat itu, dan di masa setelahnya. Apabila suatu saat mereka tak lagi mampu mempertahankan diri akibat dominasi kaum kafir yang mengusir dan tidak memperkenankan mereka masuk kembali, maka penyebutan wilayah itu sebagai darul harbi hanya formalistis bukan status yang sebenarnya. Maka menjadi maklum bahwa Bumi Betawi dan sebagian besar Tanah Jawa adalah Darul Islam karena telah terlebih dahulu dikuasai kaum Muslim,” (Al-Habib Abdurrahman al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, [Jeddah: Darul Minhaj, 2018] juz II, hal. 648)
Demokrasi dan Pancasila dalam Pandangan Kiai Afif
Menurut Kiai Afif, penentuan bentuk dan sistem negara adalah ranah ijtihad karena syariat tidak menjelaskan secara rinci. Oleh karena itu, umat dituntut untuk berkreasi menentukan sistem kenegaraan yang cocok. Sistem demokrasi Pancasila yang dianut Indonesia merupakan ijtihad para ulama dan pendiri bangsa yang wajib dipelihara. Sistem ini dinilai relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
Kiai Afif mengkategorikan posisi Pancasila dalam pandangan syariat ke dalam tiga poin:
وَأَرَى أَنَّ بَانْتْشَاسِيلَا فِي نِسْبَتِهَا إِلَى الشَّرِيعَةِ تَتَأَرْجَحُ بَيْنَ ثَلَاثِ مَقُولَاتٍ : أَوَّلًا: أَنَّهَا لَا تُخَالِفُ الشَّرِيعَةَ، لِأَنَّهُ بِاسْتِقْرَاءِ نُصُوصِ الشَّرِيعَةِ لَا نَجِدُ أَيَّةً وَاحِدَةً أَوْ حَدِيثًا وَاحِدًا تُخَالِفُهُ هَذِهِ الْمَبَادِئُ. ثَانِيًا: أَنَّهَا تُوَافِقُ الشَّرِيعَةَ، إِذْ بِنَفْسِ الِاسْتِقْرَاءِ نَجِدُ آيَاتٍ وَأَحَادِيثَ تُوَافِقُهَا هَذِهِ الْمَبَادِئُ ثَالِثًا: أَنَّهَا هِيَ الشَّرِيعَةُ بِعَيْنِهَا
Artinya: “Saya berpendapat bahwa Pancasila, dalam kaitannya dengan syariat, bermuara pada tiga pandangan. Pertama, Pancasila tidak bertentangan dengan syariat. Sebab setelah melakukan kajian terhadap teks-teks syariat, tidak ada satu pun ayat atau hadits yang bertentangan dengannya. Kedua, Pancasila selaras dengan syariat. Hal ini karena dari kajian tadi yang kami temukan justru poin-poin dalam Pancasila sejalan dengan ayat-ayat atau hadits-hadits. Ketiga, Pancasila itu adalah syariat itu sendiri,” (KH. Afifuddin Muhajir, Jumhuriyah Indonesia al Muwahhadah fi mizan asy-Syari’ah, [Situbondo: Tanwirul Afkar, 2021], hal. 1)
Secara keseluruhan, KH. Afifuddin Muhajir adalah seorang ulama dengan pandangan progresif yang tetap berpijak kuat pada tradisi keilmuan pesantren. Beliau dikenal sebagai kiai moderat, berkat kepakarannya dalam Ushul fiqih yang memungkinkannya memadukan teks dengan konteks secara harmonis.

