Dalam lanskap kebangsaan Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam namun bukan merupakan negara Islam, konsep keadilan memiliki corak dan dinamika tersendiri. Pendekatan ini membedakannya dari negara-negara yang secara formal menganut sistem Islam maupun negara sekuler.

Berbagai praktik kebijakan yang telah diterapkan sejak era Rasulullah, para sahabat, hingga masa modern, dapat menjadi rujukan penting. Khususnya dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu persoalan krusial yang kerap memicu perdebatan panjang dalam sejarah Islam adalah dualisme kewajiban antara zakat dan pajak. Kedua pungutan ini harus ditunaikan oleh setiap warga negara Muslim, menciptakan kompleksitas dalam pemenuhan kewajiban.

Menanggapi isu tersebut, Kiai Masdar Farid Mas’udi, seorang ulama terkemuka dari Nahdlatul Ulama (NU), menawarkan sebuah konsep integrasi. Ia mengusulkan agar zakat dan pajak dapat disatukan, sehingga kewajiban seorang muslim terhadap agama dan negara dapat terlaksana secara simultan dan harmonis.

Gagasan Kiai Masdar ini bertujuan untuk mencari solusi atas perdebatan yang telah berlarut-larut, memastikan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban warga negara Muslim dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih. (Tri Nurbayati, “Zakat dan Pajak dalam Pandangan Masdar Farid Mas’udi,” Al-Manahij, Vol. 3 No. 2, 2009, hlm. 210).