Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, ulama tersohor asal Jombang, Jawa Timur, telah meninggalkan jejak peradaban luar biasa bagi bangsa Indonesia. Lahir pada 14 Februari 1871 M dan wafat pada 25 Juli 1947 M, kontribusi beliau selama 76 tahun hidupnya masih terasa hingga kini. Salah satu warisan intelektual terpentingnya adalah Muqaddimah Qanun Asasi li Jam’iyyah Nahdlatil Ulama, sebuah manifesto yang mengintegrasikan dimensi spiritual dan sosio-politik.
Perjalanan intelektual Kiai Hasyim dimulai sejak kecil di lingkungan pesantren, lembaga pendidikan keagamaan yang membentuk kepribadian dan cara pandangnya. Rifai dalam bukunya KH Hasyim Asy’ari: Biografi Singkat 1871 – 1947 (hal. 21) menyebutkan, “…membuat Kiai Hasyim dididik dan ditempa dengan ajaran-ajaran keislaman…” Kecintaan pada ilmu mendorongnya melakukan rihlah ilmiah ke Tanah Suci pada usia sekitar 21-22 tahun, tempat pendewasaan intelektual dan spiritualnya semakin terbentuk.
Ketegasan Sikap di Tengah Tekanan Kolonial
Sekembalinya ke Jawa, Kiai Hasyim tampil dengan semangat dakwah total, mendedikasikan hidupnya untuk menyebarkan ajaran Islam dan membangun kesadaran keagamaan masyarakat. Pengaruhnya yang besar membuat gerak-geriknya selalu diawasi pemerintah kolonial. Bahkan, pada masa pendudukan Jepang, beliau pernah dipenjara karena menolak ritual Seikerei, penghormatan kepada Kaisar Jepang yang dipandangnya sebagai bentuk kesyirikan. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa prinsip akidah tidak dapat ditawar oleh tekanan kekuasaan.
Lathiful Khuluq dalam Fajar Kebangunan Ulama: Biografi KH. Hasyim Asy’ari (hlm. 93) menegaskan bahwa kesadaran Kiai Hasyim membentuk paradigma perjuangan, yaitu “apa yang bisa saya berikan untuk bangsa dan negara,” bukan “apa yang bangsa dan negara berikan kepada saya.” Dari paradigma inilah lahir sosok ulama pejuang yang bergerak di berbagai lini, mulai dari tulisan, pengajaran, keteladanan, hingga pembentukan organisasi.
Nahdlatul Ulama dan Fondasi Persatuan
Organisasi yang didirikan Kiai Hasyim adalah Nahdlatul Ulama (NU) pada 31 Januari 1926 di Surabaya. NU, yang kini menjadi organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, digagas bukan sekadar untuk menampung pengikut, melainkan sebagai wadah persatuan umat di tengah keberagaman. Kiai Hasyim menyadari adanya perbedaan geografis hingga keyakinan di Indonesia, khususnya Jawa yang memiliki karakter khas.
Oleh karena itu, Kiai Hasyim menulis al-Muqaddimah al-Qanun al-Asasi li Jam’iyyah Nahdlatil Ulama sebagai pijakan utama untuk membangun kesadaran akan pentingnya persatuan dan solidaritas. Teks ini menjadi fondasi intelektual dan spiritual bagi pergerakan Islam tradisional di Indonesia, sebuah manifesto peradaban yang menggabungkan prinsip teologis dengan urgensi persatuan sosial-politik.
Dalam naskah aslinya, Kiai Hasyim menekankan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang secara kodrati saling membutuhkan. Merujuk pada halaman 5-6 dalam edisi Pustaka Tebuireng, beliau membuka argumennya dengan mengutip berbagai otoritas keagamaan untuk menegaskan bahwa perpecahan adalah sumber kelemahan. Ketercerai-beraian, menurutnya, hanya akan membawa umat pada kehinaan dan penguasaan oleh pihak asing yang eksploitatif. Hal ini menjadi titik tolak penting dalam memahami posisi NU sebagai wadah konsolidasi masyarakat pribumi melawan kolonialisme.
Choirul Anam dalam bukunya Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama (Duta Masyarakat, 2010, hal. 48) menjelaskan bahwa Muqaddimah Qanun Asasi adalah respons terhadap situasi geopolitik saat itu. Pengaruh penjajah Belanda telah memecah belah kekuatan umat melalui politik divide et impera. Kiai Hasyim menyadari bahwa tanpa landasan teologis yang kuat tentang persatuan, perlawanan fisik terhadap penjajah akan selalu menemui kegagalan.
Beliau menggunakan diksi al-ittihad (persatuan) dan at-ta’aruf (saling mengenal) sebagai kunci utama membangun kekuatan kolektif yang solid. Bagi Kiai Hasyim, persatuan bukan sekadar kumpul fisik, melainkan penyatuan hati dan visi demi kemaslahatan bersama. Ketaatan kepada Tuhan harus dimanifestasikan melalui kepedulian terhadap kondisi sosial dan martabat bangsa yang tertindas.
Pemikiran Politik Inklusif dan Resolusi Jihad
Kontribusi sosial-politik Kiai Hasyim juga tercatat jelas dalam dokumentasi sejarah nasional. Buku Sejarah Pergerakan Nasional (Kemendikbud, 2015, hal. 142) mencatat bagaimana pemikiran beliau melampaui batas dinding pesantren hingga menyentuh kesadaran bernegara. Kiai Hasyim memosisikan ulama bukan hanya sebagai penjaga moral ritual, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan tanah air dari segala bentuk imperialisme.
Integritas politik beliau tidak tergoyahkan oleh rayuan materi maupun jabatan. Laporan khusus Tempo berjudul “Hasyim Asy’ari: Sang Penggerak dari Tebuireng” mengisahkan penolakan tegas beliau terhadap bintang jasa dari Belanda. Bagi Kiai Hasyim, menerima penghargaan dari penjajah adalah bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat yang ia perjuangkan.
Saifuddin Zuhri dalam Guruku Orang-orang dari Pesantren (Alma’arif, hal. 210-215) menggambarkan Kiai Hasyim sebagai sosok yang mampu menyelaraskan tradisi dengan modernitas politik. Zuhri mencatat bahwa pemikiran politik Kiai Hasyim bersifat sangat inklusif, namun tetap berpegang teguh pada prinsip syariat. Beliau mengajarkan bahwa politik adalah sarana untuk menegakkan keadilan sosial dan melindungi kelompok yang lemah dan tertindas.
Dalam Muqaddimah Qanun Asasi halaman 9, Kiai Hasyim memperingatkan bahaya penyakit hati seperti hasud, dengki, dan permusuhan yang sering menghinggapi para pemimpin. Beliau menegaskan bahwa kehancuran umat sering kali dimulai dari konflik internal antartokohnya sendiri yang lebih mementingkan ego daripada kepentingan umat. Oleh karena itu, beliau mengajak para ulama untuk bersatu dalam satu barisan yang terorganisir dengan rapi.
Kiai Hasyim mengibaratkan organisasi sebagai sebuah bangunan yang kokoh, di mana setiap bagian mendukung bagian lainnya secara proporsional dan harmonis. Metafora ini menunjukkan pemikiran organisasional yang sangat maju, melampaui zamannya yang masih didominasi pola kepemimpinan individu.
Visi sosial beliau juga mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah yang terpinggirkan oleh kebijakan kolonial. Kiai Hasyim meyakini bahwa kemandirian bangsa tidak akan tercapai selama perut rakyat masih lapar dan ekonomi masih bergantung pada penjajah. Spirit ini melahirkan gerakan ekonomi melalui Nahdlatul Tujjar sebagai sayap penguat kemandirian finansial masyarakat pesantren.
Choirul Anam (2010, hal. 52) juga menekankan bahwa visi Kiai Hasyim dalam Qanun Asasi adalah menciptakan masyarakat yang memiliki kemandirian berpikir. Beliau ingin santri-santrinya mampu membaca realitas zaman tanpa kehilangan identitas sebagai penganut Ahlussunnah wal Jama’ah, agar bangsa Indonesia tidak mudah terombang-ambing oleh propaganda ideologi asing.
Peran politik terbesar Kiai Hasyim memuncak pada tahun 1945 melalui Resolusi Jihad, yang menjadi pemicu perlawanan rakyat di Surabaya pada 10 November. Liputan Tempo menyebutkan bahwa fatwa ini adalah aplikasi nyata dari poin-poin persatuan dalam Muqaddimah Qanun Asasi. Kiai Hasyim memberikan legitimasi hukum Islam bahwa membela kedaulatan negara adalah kewajiban agama yang setara dengan ibadah lainnya dalam kondisi darurat.
Pemikiran beliau berhasil menyatukan dua entitas yang sering dianggap terpisah, yaitu Islam dan nasionalisme, ke dalam satu tarikan napas perjuangan. Bagi beliau, mencintai tanah air adalah bagian dari iman (hubbul wathan minal iman) karena tanpa tanah air yang merdeka, agama tidak bisa dijalankan secara sempurna. Prinsip ini menjadi perekat bagi keberagaman suku dan golongan di Indonesia untuk tetap bersatu dalam bingkai negara kesatuan.
Melalui rujukan dari buku sejarah Kemendikbud, terlihat bahwa pengaruh Kiai Hasyim tidak hanya terbatas pada lingkungan NU, tetapi juga meluas ke seluruh tokoh pergerakan nasional. Pemikiran beliau memberikan ketenangan bagi kaum nasionalis sekuler bahwa kelompok religius memiliki komitmen yang sama kuatnya terhadap kedaulatan bangsa. Hal ini memudahkan proses diplomasi dan konsolidasi kekuatan dalam merumuskan dasar negara.
Dalam konteks sosial, Kiai Hasyim menekankan pentingnya akhlak dalam berpolitik agar kekuasaan tidak disalahgunakan untuk menindas rakyat kecil. Beliau selalu menekankan bahwa pemimpin adalah pelayan umat (khadimul ummah), yang harus mengutamakan kemaslahatan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Prinsip etika politik ini tertanam kuat dalam setiap butir kalimat yang ia susun dalam naskah Qanun Asasi tersebut.
Saifuddin Zuhri (1974) menambahkan bahwa Kiai Hasyim selalu mengajarkan kesabaran dan keteguhan dalam menghadapi cobaan perjuangan yang panjang dan berat. Beliau tidak pernah mencari popularitas singkat, melainkan membangun fondasi yang kuat untuk masa depan bangsa yang berkelanjutan. Keteladanan ini menjadikan beliau rujukan moral utama bagi bangsa Indonesia.
Pada akhirnya, Muqaddimah Qanun Asasi adalah dokumen yang mewariskan semangat rekonsiliasi dan kolaborasi bagi seluruh elemen bangsa Indonesia saat ini. Kiai Hasyim mengajarkan bahwa perbedaan pendapat adalah rahmat selama dikelola dengan semangat persaudaraan dan demi tujuan besar yang sama. Pesan ini tetap relevan di tengah tantangan polarisasi sosial yang sering kali mengancam keutuhan bangsa di era modern.
Melalui narasi dari rujukan-rujukan otoritatif tersebut, kita dapat melihat sosok Kiai Hasyim sebagai intelektual yang mampu membumikan teks langit ke bumi. Beliau bukan sekadar tokoh agama, melainkan pemikir sosial-politik ulung yang meletakkan dasar bagi harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekuatan pemikirannya terletak pada ketulusan niat dan kedalaman ilmu yang ia dedikasikan sepenuhnya untuk kemerdekaan dan martabat manusia.

