KH MA Sahal Mahfudh, seorang ulama besar Nahdlatul Ulama yang menjabat Rais Aam PBNU dari tahun 1999 hingga 2014, dikenal luas dengan gagasan Fiqih Sosial yang revolusioner. Pemikiran ini lahir dari pengalaman hidupnya di tengah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah di daerah yang kaya pesantren namun minim lahan pertanian, di mana warga menggantungkan hidup dari kerajinan “krupuk tayamum”.

Didikan pesantren sejak lahir, dari ayahnya KH Mahfudh, Kiai Muhajir di Kediri, hingga Kiai Zubair Sarang, Rembang, serta pengaruh pamannya KH Abdullah Salam, membentuk perspektif unik Kiai Sahal dalam melihat persoalan keagamaan dan kemasyarakatan. Dua realitas kehidupan ini menjadi fondasi munculnya ide Fiqih Sosial. (Kiai Sahal, Nuansa Fiqih Sosial, [Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011], hal. xvi—xvii).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kritik Kiai Sahal terhadap Dua Kelompok Mainstream Fiqih

Fiqih Sosial digagas sebagai kritik terhadap kegelisahan Kiai Sahal melihat realitas masyarakat saat itu yang tergolong dalam dua kelompok mainstream. Dengan kata lain, Fiqih Sosial dilahirkan sebagai respons dan kritik terhadap dua kelompok tersebut:

  • Mereka yang hanya bergelut dengan persoalan masyarakat tanpa memiliki kemampuan bergelut dengan teks-teks turats keislaman (kitab kuning), yang lazimnya hanya menjadi pendengar pengajian di Youtube atau media digital lainnya; dan
  • Kalangan akademisi atau mereka yang telah lama menempuh pendidikan di pondok pesantren, namun minim pengalaman di lapangan, sehingga kurang menerapkan teori-teori yang mereka miliki pada kehidupan masyarakat. (Arief Aulia, Metodologi Fiqih Sosial M.A. Sahal Mahfudh, [Jurnal el-Mashlahah, 2017], Vol. 7 No. 2).

Kiai Sahal menilai, fiqih yang dipahami kelompok pertama cenderung tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena keluar secara tidak sempurna dari lisan yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan menyampaikan fiqih. Sementara itu, fiqih yang disampaikan kelompok kedua terasa seperti tumpukan bahan makanan yang belum layak konsumsi, tidak membumi dan hanya mengambang di lisan. Melalui Fiqih Sosial, Kiai Sahal berharap fiqih tidak hanya menjadi produk hukum keislaman yang menyapa masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat dan menjadi solusi dari setiap persoalan masyarakat dari zaman ke zaman.

Corak Utama Fiqih Sosial: Harmonisasi Samawi dan Bumi

Dalam pandangan Kiai Sahal, fiqih harus dipahami dari dua sisi secara bersamaan. Pertama, fiqih tidak akan atau tidak bisa dilepaskan dari intervensi “samawi” (wahyu). Kedua, fiqih juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi aktual “bumi” (realitas sosial). Dua sisi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari fiqih.

Diksi “samawi” menunjukkan bahwa dalam memahami fiqih, kita tidak bisa hanya melihat realitas sosial masyarakat, karena pemahaman satu sudut pandang ini tidak akan pernah sampai pada pemahaman yang sempurna. Sebaliknya, jika fiqih hanya dipahami sebagai teks-teks sakral yang tidak bisa disentuh oleh kondisi sosial masyarakat, akan menjadikan pemahaman kita keluar dari kata bijak. Pemahaman seperti ini akan mengesampingkan fakta sejarah bahwa perkembangan fiqih tidak terlepas dari faktor sosial dan budaya masyarakat setempat, seperti adanya fiqih Iraq, fiqih Madinah, atau qaul qadim dan qaul jadid dalam Mazhab Syafi’i.

Kiai Sahal menegaskan, dua unsur ini tidak bisa dipisahkan dalam memahami fiqih sebagai panduan paling praktis bagi umat Muslim. Fiqih tidak boleh menjadi produk hukum yang liar, terlepas sama sekali dari tuntunan wahyu, pun juga harus tak mengesampingkan kondisi sosial masyarakat supaya tetap bisa eksis mengikuti perkembangan zaman yang semakin cepat. Inilah corak utama dari Fiqih Sosial dalam perspektif Kiai Sahal.

“Fiqih tidak hanya dilihat sebagai alat untuk mengukur kebenaran ortodoksi, tetapi juga harus diartikan sebagai alat untuk membaca realitas sosial untuk kemudian mengambil sikap dan tindakan tertentu atas realitas sosial tersebut.”
“Sehingga fiqih memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai alat untuk mengukur realitas sosial dengan ideal-ideal syari’at yang berujung pada hukum halal atau haram, boleh dan tidak boleh, dan sekaligus pada saat yang sama menjadi alat rekayasa sosial.” “Dalam ilmu hukum hal ini bisa disebut sebagai fungsi ganda hukum, yaitu fungsi hukum sebagai social control dan fungsi hukum sebagai social engineering.” (Kiai Sahal, Pidato berjudul “Fiqh Sosial: Upaya Mengembangkan Mazhab Qauli dan Manhaji”, disampaikan pada 18 Juni 2003 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Memberi Jiwa Fiqih Konseptual dengan Kontekstual

Kiai Sahal lebih jauh lagi menekankan perlunya memahami fiqih secara kontekstual, tidak hanya terpaku pada konseptual atau teks-teks yang dijabarkan dalam literatur kitab kuning. Hal ini bukan berarti mengesampingkan fiqih konseptual, tetapi lebih pada memberikan jiwa dengan memasukkan pemahaman fiqih secara kontekstual.

Sebagai contoh, Kiai Sahal mengutip sabda Rasulullah SAW: تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَة Artinya: “Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan (subur), maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari kiamat.” Hadis ini menganjurkan umat Muslim untuk memperbanyak keturunan. Namun, dalam pandangan Kiai Sahal, dalam konteks kekinian anjuran ini bisa dipahami sebagai anjuran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keturunan umat Muslim alih-alih meningkatkan jumlah keturunan, karena pada saat ini kita sedang menghadapi era over populasi. (Kiai Sahal, Nuansa Fiqih Sosial, 23).

Memahami fiqih secara kontekstual ini bukan lahir begitu saja, melainkan gerakan masif yang Kiai Sahal dengungkan di tengah masyarakat sejak ia aktif di Penghimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Saat itu, ia bersama teman-teman P3M dan RMI kerap memberikan bimbingan kepada masyarakat dan pesantren agar memahami kitab kuning secara kontekstual. Kiai Sahal kemukakan bahwa memahami fiqih secara kontekstual akan menjiwai fiqih konseptual atau yang terdapat dalam teks-teks kitab kuning.

Dengan mengawinkan kedua pemahaman ini, secara konseptual yang dituangkan para ulama dalam kitab-kitab ortodoks (mu’tabar) dan secara kontekstual, fiqih akan terus hidup, berkembang, dan menjadi solusi bagi persoalan kemasyarakatan. Demikianlah Kiai Sahal memahami fiqih. Ia memosisikan fiqih secara adil, di tempat yang benar dan tepat, menjaga unsur kesakralan fiqih yang erat kaitannya dengan wahyu, sekaligus tidak alergi dengan perkembangan kondisi masyarakat. Pendekatan ini memastikan fiqih tidak kehilangan sifat dinamisnya dan tetap relevan di tengah derasnya arus perkembangan zaman.