Nama besar Junaid Al-Baghdadi, seorang sufi agung sepanjang masa, ternyata merupakan murid dari maha guru para sufi, Harits Al-Muhasibi. Al-Muhasibi tidak hanya melahirkan sufi terkemuka, tetapi juga menjadi rujukan para ulama pada masanya. Ia dikenal sebagai tokoh pertama yang berhasil mengintegrasikan antara syariat dan hakikat (tasawuf).

Dalam gagasan-gagasannya, tasawuf tidak hanya sebatas interaksi lahiriah manusia dengan Allah, melainkan juga melibatkan proses introspeksi mendalam ke dalam diri. Bahkan, pada zamannya, Al-Muhasibi mampu menawarkan konsep rezeki yang lebih manusiawi dan relevan. Menarik untuk mendalami buah pikir sang guru besar para sufi ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Latar Belakang Al-Muhasibi

Baghdad, kota yang melahirkan ratusan hingga ribuan ulama, menjadi tempat kelahiran seorang sufi yang dikenal dengan julukan Al-Muhasibi. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Al-Harits bin Asad Al-Baghdadi Al-Muhasibi. Ia dikenal sebagai sosok yang tekun dalam kezuhudan, arif, bijaksana, dan diakui sebagai guru besar para sufi, sebagaimana dicatat oleh Syamsuddin ad-Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (juz XII, halaman 110).

Al-Muhasibi merupakan ulama interdisipliner. Tidak hanya disiplin ilmu tasawuf yang menonjol pada dirinya, ia juga menguasai beberapa disiplin ilmu lain, yang kemudian melahirkan berbagai karya yang masih dipelajari hingga kini. Ibnu Shalah menyatakan:

“Al-Ḥarits mempunyai banyak kitab berkenaan tentang zuhud, pokok-pokok agama, serta bantahan terhadap pihak-pihak yang menyelisihi, seperti kaum Mu‘tazilah, Rāfiḍah (Syiah ekstrem), dan lain-lainnya.” (Thabaqatul Fuqaha’ Asy-Syafi’iyah, juz I, halaman 439).

Selain sebagai sufi, Al-Muhasibi juga menonjol dalam disiplin ilmu kalam (teologi). Ia memiliki kemampuan retorika yang baik dan mampu menarik perhatian lawan debatnya. Ia pernah belajar ilmu kalam kepada Abu Muḥammad ‘Abdulluh ibn Sa‘id Al-Qaṭṭan, yang dijuluki “Kalab”, dan para pengikutnya disebut Kalabiyyah. Julukan ini diberikan karena keterampilan retorika mereka yang memikat, seakan-akan menarik perhatian seperti anjing yang tertuju padanya (Thabaqatul Fuqaha’ Asy-Syafi’iyah, I/440).

Namun, keterlibatan Al-Muhasibi dalam ilmu kalam justru menuai penolakan dari banyak ulama pada masanya. Meskipun kualitas keilmuannya luar biasa di berbagai bidang, ketegangan antara mutakallimin (ahli ilmu kalam) dan muhadditsin (ahli ilmu hadits) saat itu membuat Al-Muhasibi tidak luput dari celaan dan cercaan (Siyar A’lamin Nubala, XII/111). Salah satu penentang paling keras adalah Imam Ahmad bin Hanbal.

Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad menganggap Al-Muhasibi sebagai pusat dari segala bencana, yang merujuk pada fitnah kalam Jahm (pemikiran Jahmiyyah). Lebih jauh, Imam Ahmad memperingatkan semua orang untuk tidak mendatangi Al-Muhasibi karena dianggap membawa kebid’ahan (Ibnu Abi Ya’la, Thabaqatul Hanabilah, juz I, halaman 63).

Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, Al-Muhasibi tetap diakui sebagai ulama dengan segudang prestasi. Ia adalah tokoh pertama yang mengintegrasikan antara ilmu syariat dengan ilmu hakikat (tasawuf), yang kemudian diikuti oleh empat ulama besar lainnya, yaitu Al-Junaid, Abu Muhammad, Abul Abbas bin Atha’, dan Amr Utsman Al-Makki (Ibnu ‘Imad Al-Hanbali, Syadzaratudz Dzahab, halaman 197).

Gagasan Tasawuf Sang Guru Besar

Penyematan gelar Al-Muhasibi pada Abu Abdillah Al-Harits memiliki makna mendalam. Menurut As-Sam’ani, penisbatan ini diberikan karena ia selalu mengoreksi diri. Pendapat lain menyebutkan ia memiliki kerikil-kerikil yang dihitung satu per satu saat berdzikir (As-Sam’ani, Al-Ansab, juz XII, halaman 103).

Kisah masyhur tentang pertemuan Al-Junaid dan Al-Muhasibi menunjukkan bentuk introspeksi diri sang guru. Suatu ketika, Al-Muhasibi menerima jamuan sederhana dari muridnya. Tiba-tiba, ia memuntahkan makanannya dan pergi begitu saja. Beberapa hari kemudian, Al-Junaid bertanya tentang kejadian itu. Al-Muhasibi menjelaskan bahwa meskipun ia lapar dan ingin menyenangkan muridnya, antara dirinya dan Allah terdapat tanda bahwa jamuan tersebut adalah barang syubhat. Ternyata, makanan itu berasal dari pemberian tetangga Al-Junaid dari pesta perkawinan (Al-Qusyairi, Risalah Al-Qusyairiyah, juz I, halaman 52).

Al-Muhasibi merumuskan sepuluh kriteria untuk seseorang yang tekun dalam introspeksi diri, yang menjadi gagasan utamanya:

  1. Tidak ceroboh dan selalu bersumpah atas nama Allah.
  2. Menjaga diri dari kebohongan.
  3. Tidak melanggar sebuah perjanjian.
  4. Meninggalkan kebiasaan melaknat, sekalipun kepada orang zalim.
  5. Tidak mendoakan keburukan kepada orang yang menyakitimu, baik dengan ucapan maupun perbuatan, serta tidak berniat membalas dendam, melainkan menyerahkan urusannya kepada Allah Ta‘ala.
  6. Tidak memberikan kesaksian (menilai) bahwa seseorang termasuk dalam kafir, musyrik, atau munafik, karena hal itu menunjukkan kasih sayang dan rasa belas kepada sesama manusia, serta menjauhkan diri dari kemurkaan Allah Ta‘ala.
  7. Tidak berniat melakukan maksiat, baik secara lahir maupun batin.
  8. Tidak membuat orang lain repot atau terganggu, baik dengan hal kecil maupun besar.
  9. Tidak bergantung pada orang lain dan hanya bergantung pada Allah.
  10. Tidak memandang diri sendiri lebih baik daripada orang lain, dan orang lain lebih rendah. (Fariduddin, Tadzkiratul Auliya’, halaman 290).

Pandangannya Terhadap Aktivitas Ekonomi

Dalam kitab Al-Makasib, yang sebagian besar menjelaskan tentang etika ekonomi, Al-Muhasibi secara tegas menentang kelompok-kelompok yang mengklaim bahwa lebih baik menyambung hidup dari pemberian orang-orang berpunya. Dalih yang mereka gunakan adalah jaminan rezeki dari Allah, sehingga tidak perlu bekerja. Kelompok ini bahkan menganggap menunggu pemberian orang lain lebih utama daripada bekerja.

Al-Muhasibi dengan lugas menganggap kelompok-kelompok ini angkuh dan merasa lebih tinggi dari para sahabat, bahkan dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ia mengatakan:

“Mereka pun menempatkan para tokoh besar seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali – semoga Allah meridai mereka – pada posisi orang-orang lemah dan tak berdaya, sebagai bentuk pengutamaan terhadap diri mereka sendiri, serta keyakinan (yang salah) bahwa pendapat mereka lebih benar, tanpa dasar dari berita yang sah dari Rasulullah ﷺ dan tanpa satu ayat pun dari Kitab Allah Yang Maha Agung.” (Al-Makasib, halaman 44).

Meskipun sumber daya di muka bumi terbatas (scarcity) dan kebutuhan manusia terus bertumbuh, upaya untuk mendapatkan sumber daya melalui kerja tetap diwajibkan. Hasil jerih payah tersebut kemudian diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya. Al-Muhasibi membenarkan upaya seseorang untuk mendapatkan hasil kerja yang cukup lebih, karena pada dasarnya manusia sebagai makhluk sosial akan berambisi mendapatkan hasil yang dicita-citakan demi ketahanan ekonomi. Syaratnya, tetap mengimani qadha dan qadar. Menurutnya, Allah tidak menuntut untuk menghilangkan watak dasar manusia (Al-Makasib, halaman 23).

Imam Al-Muhasibi meninggal pada tahun 243 H di tempat kelahirannya. Sebuah riwayat dari Ja’far menyebutkan, Al-Muhasibi tersenyum saat melihat sesuatu yang disukai sesaat sebelum wafat. Wallahu a’lam.