Tawaf yang dilakukan Pada Saat Tiba di Mekah adalah Tawaf Qudum atau tawaf kedatangan. Tawaf ini wajib dilakukan oleh pelaksana haji ifrad atau qarin saat tiba di Mekah atau saat memasuki Mekkah. sebelum melaksanakan wuquf. Bagi pelaksana haji tamattu’, tawaf ini tercakup ke dalam tawaf umrah.
Hukum Tawaf Qudum
Menurut Muhammad Ibnu Sahroji dalam tulisannya di NU Online melaksanakan tawaf qudum ini ialah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam.[1]
Kesunahan dalam Tawaf
Inilah kesunahan saat melaksanakan tawaf:[2]
- Berjalan kaki, kecuali bagi mereka yang lemah.
- Mencium hajar aswad, atau isyarat mencium hajar aswad setiap kali melintasinya.
- Berjalan cepat saat putaran 1-3 dan berjalan biasa saat putaran 4-7.
- Shalat sunah dua rakaat sesudah tawaf di belakang makam Ibrahim.
Macam-Macam Tawaf
- Tawaf Qudum
(Tawaf Kedatangan), yakni tawaf yang dilakukan oleh pelaksana haji ifrad atau qarin saat memasuki Mekkah, sebelum melaksanakan wuquf. Bagi pelaksana haji tamattu’, tawaf ini tercakup ke dalam tawaf umrah. Hukum melaksanakan tawaf qudum ini ialah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam.
- Tawaf Ifadhah.
Tawaf ini merupakan rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan haji. Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Tawaf Wada’
Tawaf Perpisahan Tawaf ini dilaksanakan sebelum jamaah haji meninggalkan kota Mekkah. Hukumnya wajib.[3]
[1] Sumber: https://islam.nu.or.id/
[2] Sumber: https://islam.nu.or.id/
[3] Sumber: https://islam.nu.or.id/
Respon (1)