Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Secara bahasa, zakat itu sendiri berarti tumbuh, berkembang dan berkah. Sedangkan secara istilah zakat merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah dengan cara mengeluarkan sejumlah harta tertentu menurut syariat, dari harta-harta tertentu, dilaksanakan pada waktu tertentu, ditujukan pada orang tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Merujuk pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerangkan bahwa zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan syarat telah mencapai syarat yang sudah ditetapkan. Allah Swt memerintahkan kewajiban berzakat dalam Q.S. at-Taubah ayat 60, 71 dan 103.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dalam ajaran agama Islam, zakat menjadi pondasi atau pilar agama Islam yang ketiga. Zakat itu sendiri terdiri dari berbagai macam diantaranya zakat fitrah, zakat mal, zakat niaga, zakat penghasilan dan lain sebagainya. Adapun dari sekian banyak zakat tersebut, yang kewajibannya paling ditekankan adalah zakat fitrah. Hal ini dikarenakan zakat fitrah tidak mengharuskan setiap orang mencapai nisab dan menunggu haul. Zakat fitrah ditunaikan ketika bulan Ramadhan atau ketika matahari terbenam pada malam idul fitri.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Sebutkan Dan Jelaskan?
Siapa saja yang berhak menerima zakat? Ini adalah pertanyaan umum yang sering menjadi perbincangan hangat. Zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf.
Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:
- Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
- Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
- Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
- Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
- Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.[1]
Siapa Saja Yang Termasuk 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat?
Siapa Saja Yang Termasuk 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat? Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:
- Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
- Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
- Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
- Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
- Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.[2]
Apa Yang Dimaksud Dengan Muzakki Dan Mustahiq?
Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.
Seseorang terkena kewajiban membayar zakat jika memenuhi kriteria berikut ini.
- Beragama Islam
Kewajiban zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam. Hadits Rasulullah SAW menyatakan, “Abu Bakar Shidiq berkata, ‘inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim.” (HR Bukhari).
- Merdeka
Kewajiban membayar zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak dikenai kewajiban berzakat.
- Dimiliki secara sempurna
Harta benda yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harta benda yang dimiliki secara sempurna oleh seorang Muslim.
- Mencapai nishab
Seorang Muslim wajib membayar zakat jika harta yang dimilikinya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta berbeda-beda, tergantung jenis harta bendanya.
- Telah haul
Harta benda wajib dikeluarkan zakatnya jika telah dimiliki selama satu tahun penuh. Hadits Rasulullah menyatakan, “Abdullah ibnu Umar berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR Daruquthni).[3]
Sedangkan Mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah [9]: 60).
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.
- Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.
- Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.
- Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
- Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.
- Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.
- Sabilillah, yaitu untuk kepentingan di jalan Allah.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.[4]
Siapa Golongan Yg Tidak Boleh Menerima Zakat?
Golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah Ada tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat, yaitu:
- Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan kerabatnya
- Orang kaya
- Orang yang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup
- Orang yang dinafkahinya
- Orang yang tercukupi nafkahnya oleh yang menanggungnya.
- Budak
- Orang kafir.[5]
Orang Yang Bertugas Sebagai Panitia Zakat Disebut
Orang Yang Bertugas Sebagai Panitia Zakat Disebut Amil. Sebutan Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait. Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, dan mengetahui hukum zakat Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, yaitu akuntansi, penyimpanan, dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat, pengetahuan tentang ilmu fikih zakat, dan lain-lain.
Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13.5%). Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahiq lain. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang.
Melengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekadarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan surat izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunnah Muhammad dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.
Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum. Misalnya, penyantun dan ramah kepada para wajib zakat (muzaki) dan selalu mendoakan mereka. Begitu juga terhadap para mustahiq, mereka mesti dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial. Selain itu, agar menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahiq.[6]
Mustahik Adalah
Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS at-Taubah [9]: 60).[7]
Zakat Mal Adalah
Zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni ‘maal’ yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).
Syarat wajib zakat mal Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.[8]
Zakat Fitrah
Secara definisi, zakat fitrah merupakan zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idulfitri. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.[9]
Salah Satu Jenis Zakat Adalah Zakat Mal Yang Dimaksud Dengan Zakat Mal Yaitu
Salah Satu Jenis Zakat Adalah Zakat Mal Yang Dimaksud Dengan Zakat Mal Yaitu Zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).[10]
Orang Yang Banyak Hutang Dikelompokkan Dalam Mustahiq Zakat Sebagai
Orang Yang Banyak Hutang Dikelompokkan Dalam Mustahiq Zakat Sebagai Gharim (Orang yang Memiliki Hutang). Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.[11]
Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan Jika Satu Keluarga Terdiri Dari 7 Orang Adalah 17,5 Kg
Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan Jika Satu Keluarga Terdiri Dari 7 Orang Adalah 17,5 Kg dengan hitungan 7 × 2,5 kg = 17,5 kg. hal ini sesuai dengan ketentuan Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setiap setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).[12]
Orang Yang Mengeluarkan Zakat Disebut?
Setiap muslim wajib untuk membayar zakat. Orang yang mengeluarkan zakat dalam Islam disebut dengan muzakki. Zakat menjadi pondasi ketiga seorang muslim setelah syahadat dan sholat. Allah Swt mengabadikan perintah untuk mewajibkan umat muslim berzakat dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 110, yang artinya:
“Dan dirikanlah sholat serta tunaikan zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapatkan pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.
Orang yang Berhak Menerima Zakat disebut dalam al Quran Surat?
Perlu diketahui bahwasanya dalam ajaran agama Islam, zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Allah Swt mengatur beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Adapun orang yang berhak menerima zakat disebut dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menjelaskan bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang masuk pada kategori mustahik zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dari ayat tersebut, maka dapat dikelompokkan menjadi 8 golongan yang berhak menerima zakat. Berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari golongan mustahik zakat:
- Fakir
Orang-orang fakir merupakan orang yang menjalani hidupnya dengan kesulitan dan kesengsaraan. Mereka yang termasuk golongan ini adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya karena tidak memiliki harta dan tidak memiliki tenaga untuk bekerja. Kategori fakir juga termasuk pada seseorang yang membutuhkan uang Rp 200.000 rupiah untuk mencukupi kebutuhan hariannya, namun hanya mampu mengumpulkan Rp 50.000 per harinya. Oleh karena itu, orang-orang fakir termasuk pada golongan orang yang berhak menerima zakat. Ia berhak menerima zakat untuk membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Al-Masakin (Miskin)
Terdapat perbedaan antara orang miskin dengan orang fakir. Orang yang termasuk dalam golongan miskin adalah orang yang masih memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, namun dalam keadaan serba kekurangan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Dalam Islam, orang miskin juga masuk dalam salah satu mustahiq zakat yang wajib dibantu agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.
- Al-amilin atau amil zakat
Al-amilin merupakan orang yang bertugas mengumpulkan serta membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Di dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa Al-Amilin juga termasuk sebagai mustahiq zakat, sehingga dengan demikian ia berhak menerima pembagian zakat yang sebelumnya telah dipilih terlebih dahulu oleh imam masjid.
Adapun al-amilin itu sendiri memiliki beberapa syarat agar terpilih sebagai badan amil zakat. Diantara syarat-syarat tersebut antara lain adalah merdeka (tercukupi), adil, akil dan baligh, seorang muslim, mampu melihat, seorang laki-laki dan mengerti tentang dasar hukum agama Islam terutama mengenai zakat khususnya.
- Mualaf
Mualaf dalam hal ini merujuk pada orang yang baru bersyahadah masuk Islam dan secara keimanan dan takwa belum memiliki kemantapan yang maksimal. Adapun mualaf itu sendiri terbagi atas beberapa bagian. Yakni antara lain, pertama orang yang masuk Islam namun hatinya masih bimbang. Maka dengan demikian ia harus sering-sering diajak ke majelis pengajian, diberikan saran, masukan, serta nasehat-nasehat yang menyejukkan jiwa. Menjadikan mualaf sebagai penerima zakat juga termasuk pada upaya untuk menunjukkan wajah Islam yang rahmatan lil alamin. Yakni Islam yang ajarannya selalu damai dan menyejukkan serta peduli terhadap sesama. Dengan mengenalkan Islam yang demikian maka dapat menghilangkan keraguan dan kebimbangan hatinya. Kedua, ada pula orang yang secara sadar masuk Islam dengan tujuan agar bisa menerima zakat. Dalam hal ini ia perlu bersungguh-sungguh dalam belajar dan menjauhi larangan. Dan yang ketiga adalah mualaf yang adil dan masih memerlukan bimbingan.
- Dzur riqab
Dzur riqab dapat diartikan sebagai hamba sahaya atau budak. Dzur riqab berhak menerima zakat, karena dengan zakat tersebut diharapkan mampu membantunya untuk memerdekakan diri dan menebus uang. Zakat bagi Dzur riqab juga mencakup pembebasan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang jahat, atau membebaskan seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar denda.
- Algharim (orang yang dililit utang)
Algharim merujuk pada orang yang berutang dan tidak sanggup untuk membayar. Karena membayar utang merupakan hal yang wajib bagi mereka yang berutang untuk segera melunasinya. Namun dalam hal ini perlu diingat bahwa Algharim yang berhak menerima zakat adalah mereka yang berutang untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kebutuhan maksiat.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampakain oleh Nabi Muhamamd Saw dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud bahwasanya zakat tidak halal bila diberikan kepada orang kaya, kecuali lima sebab yakni yang berperang di jalan Allah, pengurus sedekah, orang yang berutang atau yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah.
- Al-mujahidin Fisabilillahi (orang yang berjuang di jalan Allah)
Al-mujahidin Fisabilillahi merupakan orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), tanpa upah dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin untuk mendapatkan hak beribadah, hak asasi manusia serta memperjuangkan kebebasan beribadah bagi seluruh umat muslim. Mereka kaum Al-mujahidin Fisabilillahi berhak menerima zakat karena seluruh hidupnya sudah didedikasikan untuk kepentingan agama sehingga ia tidak sempat untuk bekerja atau memikirkan keuangan.
- Ibnu sabil
Ibnu sabil atau bisa disebut juga musafir yakni orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga berhak untuk menerima zakat. Musafir atau ibnu sabil yang berhak menerima zakat adalah yang melakukan perjalanan jauh untuk menimba ilmu serta mencari ridha Allah Swt.
Demikianlah beberapa golongan yang termasuk pada kategori mustahik zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya tertentu saja. Dengan sampainya zakat pada golongan yang berhak maka tentu saja hal ini mendatangkan kebaikan bagi mereka yang membutuhkan. Agama Islam adalah agama yang baik, setiap ketentuan maupun aturannya, maka dengan demikian kebaikan tentu akan mendatangkan kebaikan bagi manusia serta alam semesta.
Wallahu a’lam bisshawab
[1] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5713386/8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat.
[2] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5713386/8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat.
[3] https://lazgis.com/ini-pengertian-muzakki-dan-mustahik-kriteria-dan-macam-macamnya/
[4] https://lazgis.com/ini-pengertian-muzakki-dan-mustahik-kriteria-dan-macam-macamnya/
[5] https://asysyariah.com/golongan-yang-tidak-berhak-menerima-zakat/
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Amil
[7] https://lazgis.com/ini-pengertian-muzakki-dan-mustahik-kriteria-dan-macam-macamnya/
[8] https://money.kompas.com/read/2021/04/19/183307226/mengenal-zakat-mal-pengertian-hukum-dan-cara-menghitungnya?page=all.
[9] https://kabar24.bisnis.com/read/20210511/79/1392932/rukun-zakat-fitrah-ini-besaran-zakat-yang-harus-dibayar-setiap-orang
[10] https://money.kompas.com/read/2021/04/19/183307226/mengenal-zakat-mal-pengertian-hukum-dan-cara-menghitungnya?page=all.
[11] https://indonesiabaik.id/infografis/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah
[12] https://m.tribunnews.com/nasional/2020/05/23/cara-hitung-zakat-fitrah-untuk-keluarga-dan-8-golongan-penerimanya?page=all
Respon (1)