Mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Fitri merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Praktik ini tidak hanya menandai berakhirnya bulan suci Ramadhan, tetapi juga menjadi wujud syukur atas anugerah dan hidayah yang telah Allah SWT berikan, khususnya kemampuan untuk mengisi Ramadhan dengan amal saleh dan menyempurnakan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Dasar Anjuran Takbir Malam Idul Fitri
Anjuran sunnah membaca takbir pada malam Idul Fitri memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
وَ لِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuNya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”
Syekh Nawawi Banten dalam kitab Marah Labid (Juz I, hal. 61) menjelaskan bahwa ayat tersebut memuat tiga perintah penting. Pertama, perintah untuk mencukupi jumlah puasa dengan mengqadha puasa yang terlewat. Kedua, kesunnahan untuk mengumandangkan takbir pada hari raya. Ketiga, ajakan untuk mengagungkan Allah atas hidayah yang telah diberikan-Nya.
Lafadz “walitukmilul ‘iddata” secara spesifik merujuk pada kewajiban mencukupkan bilangan puasa yang terlewat, mengingat satu bulan Hijriah bisa berjumlah 29 atau 30 hari. Selain itu, ayat ini juga menegaskan kesunnahan membaca takbir pada hari raya Idul Fitri.
Waktu dan Pelaksanaan Takbir
Menurut Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (hal. 103), membaca takbir disunnahkan bagi semua orang, baik laki-laki maupun perempuan. Amalan ini dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di rumah, dalam perjalanan, di lingkungan pemukiman, jalanan, masjid, maupun pasar.
Waktu mengumandangkan takbir dimulai sejak matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri hingga imam masuk untuk menunaikan shalat Id. Amalan ini dilakukan sebagai ungkapan syukur dan penghormatan kepada Allah SWT atas segala karunia dan hidayah-Nya.
Pandangan Ulama tentang Takbir
Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab Mafatihul Ghaib (juz V, hal 259) menjelaskan bahwa maksud dari takbir pada ayat di atas ialah mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Fitri, sebagaimana riwayat Ibnu Abbas. Ia menukil:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِينَ إِذَا رَأَوْا هِلَالَ شَوَّالٍ أَنْ يُكَبِّرُوا، وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: وَأُحِبُّ إِظْهَارَ التَّكْبِيرِ فِي الْعِيدَيْنِ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو يُوسُفَ وَمُحَمَّدٌ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: يُكْرَهُ ذَلِكَ غَدَاةَ الْفِطْرِ، وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلى مَا هَدَاكُمْ وَقَالَ: مَعْنَاهُ وَلِتُكْمِلُوا عِدَّةَ شَهْرِ رَمَضَانَ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عِنْدَ انْقِضَائِهِ عَلَى مَا هَدَاكُمْ إِلَى هَذِهِ الطَّاعَةِ
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: wajib bagi umat Islam untuk membaca takbir ketika mereka melihat hilal Syawal. Imam Syafii berkata: aku menyukai membaca takbir pada dua hari raya. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Ahmad, Ishak, Abu Yusuf dan Muhammad. Abu Hanifah berkata: dimakruhkan membaca takbir pada pagi hari raya Idul Fitri. Imam Syafii berargumentasi dengan firman Allah ta’ala: “walitukmilul ‘iddata walitukabbirullaha ‘ala ma hadaakum”, Imam Syafii berkata maknanya ialah “hendaklah kamu menyempurnakan bilangan bulan Ramadhan agar kemudian kamu mengagungkan Allah (membaca takbir) ketika selesai sesuai dengan petunjuk-Nya pada ketaatan ini”.”
Selain sebagai tanda berakhirnya Ramadhan, mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Fitri juga merupakan bagian dari syiar Islam. Ibnu Katsir dalam Tafsirul Qur’anil Adzim (Juz I, hal. 371) menukil ucapan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa setelah selesai shalat, Rasulullah SAW tidak melakukan hal lain selain membaca takbir.
Berdasarkan hal ini, mayoritas ulama menjadikan ayat tersebut sebagai dasar disyariatkannya membaca takbir pada hari raya Idul Fitri. Bahkan, Daud bin Ali Al-Asbahani Adz-Dzahiri berpendapat bahwa mengumandangkan takbir pada hari raya Idul Fitri hukumnya wajib, jika dilihat dari makna lahiriah (dzahir) perintah dalam ayat tersebut. Ibnu Katsir melanjutkan:
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: مَا كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِالتَّكْبِيرِ، وَلِهَذَا أَخَذَ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ مَشْرُوعِيَّةَ التَّكْبِيرِ فِي عِيدِ الْفِطْرِ مِنْ هَذِهِ الْآيَةِ: وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلى مَا هَدَاكُمْ حَتَّى ذَهَبَ دَاوُدُ بْنُ عَلِيٍّ الْأَصْبَهَانِيُّ الظَّاهِرِيُّ إِلَى وُجُوبِهِ فِي عِيدِ الْفِطْرِ لِظَاهِرِ الْأَمْرِ
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: kami tidak mengetahui hal lain yang dilakukan Rasulullah setelah selesai shalat selain membaca takbir. Oleh karenanya, mayoritas ulama menjadikan ayat ini sebagai argumentasi disyariatkannya membaca takbir pada hari raya Idul Fitri. Bahkan Daud bin Ali Al-Asbahani Adz-Dzahiri berpendapat bahwa mengumandangakan takbir pada hari raya Idul Fitri dihukumi wajib melihat dari dzahir perintah.”
Dengan demikian, sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Idul Fitri hingga imam masuk untuk melaksanakan shalat Id di pagi harinya. Amalan ini merupakan bagian penting dari syiar Islam dan wujud syukur atas karunia Allah SWT.

