Bulan Ramadan memiliki keistimewaan yang tak dimiliki bulan lainnya, yakni Lailatul Qadar. Malam yang mulia ini, sebagaimana dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an, lebih baik dari seribu bulan. Banyak anjuran ibadah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar, namun pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa batas minimal seseorang dapat dianggap telah menghidupkan malam tersebut untuk meraih kemuliaan dan keutamaannya?

Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam khutbah Jumat yang disampaikan oleh Muhamad Hanif Rahman, seorang kolomnis NU Online sekaligus Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keutamaan Lailatul Qadar dan Anjuran Menghidupkannya

Lailatul Qadar merupakan malam yang sangat mulia, di mana ibadah yang dilakukan pada malam itu memiliki ganjaran yang lebih besar dibandingkan ibadah selama seribu bulan. Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan:

“وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”

Artinya: “Sapa kemawon ingkang ngurip-uripi wengi Lailatul Qadar kanthi iman lan ngarep-arep ganjaran saking Allah, mongko badhe dipun ngapura dosa-dosanipun ingkang sampun kapengker.”

Hadits ini menegaskan bahwa siapa pun yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala dari Allah, dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.

Batas Minimal Menghidupkan Lailatul Qadar Menurut Ulama

Muhamad Hanif Rahman menjelaskan bahwa hakikat Lailatul Qadar tidak ada yang mengetahui secara pasti kecuali Allah atau orang yang dikehendaki-Nya. Oleh karena itu, yang dimaksud Lailatul Qadar di sini adalah malam-malam ganjil di sepuluh terakhir bulan Ramadan, sebagaimana yang sudah umum diketahui.

Ulama hadits Ubaidillah Ar-Rahmani al-Mubarakfuri dalam kitabnya Mir’atul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, juz VI halaman 405, menerangkan bahwa frasa “man qāma lailatal qadr” dalam hadits tersebut berarti orang yang menghidupkan malam Lailatul Qadar, baik ia mengetahui malam itu Lailatul Qadar atau tidak.

Beberapa pendapat ulama menyebutkan bahwa seseorang sudah dianggap menghidupkan Lailatul Qadar jika ia melaksanakan shalat Isya berjamaah. Namun, menurut dzahir hadits, seseorang tidak disebut menghidupkan malam kecuali jika ia menghidupkan sepanjang malam, atau setidaknya sebagian besar malamnya, bukan hanya sebentar.

Sayyid Abdullah al-Ghumari dalam kitabnya Ghayatul Ihsan halaman 58, menyebutkan beberapa riwayat terkait hal ini. Di antaranya adalah riwayat Imam Malik bahwa Sa’id bin Musayyib berkata:

“مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ – يعني في جماعة – فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا”

Artinya: “Sapa kemawon ingkang nindakaken shalat ‘Isya’ ing wengi Lailatul Qadar kanthi berjamaah, mongko piyambakipun sampun pikantuk bagiannipun saking wengi Lailatul Qadar.”

Imam As-Syafi’i dalam qaul qadim-nya juga berpendapat serupa:

“مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ وَالصُّبْحَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا”

Artinya: “Sapa kemawon ingkang nindakaken shalat ‘Isya’ lan shalat Subuh ing wengi Lailatul Qadar kanthi berjamaah, mila piyambakipun sampun pikantuk bagiannipun saking berkahipun wengi Lailatul Qadar.”

Selain itu, terdapat hadits mursal (dha’if) yang diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dari Abi Ja’far Muhammad bin Ali, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“مَنْ أَتَى عَلَيْهِ رَمَضَان صَحِيحًا مُسْلِمًا، صَامَ نَهَارَهُ، وَصَلَّى وِرْدًا مِنْ لَيْلِهِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ، وَحَفِظَ فَرْجَهُ وَلِسَانَهُ وَيَدَهُ، وَحَافَظَ عَلَى صَلَاتِهِ مَجْمُوعَةً، وَبَكَّرَ إِلَى جُمَعِهِ، فَقَدْ صَامَ الشَّهْرَ، وَاسْتَكْمَلَ الْأَجْرَ، وَأَدْرَكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ، وَفَازَ بِجَAIZATIR RABBI”

Artinya: “Sapa wae wong sing ketemu wulan Ramadhan hale sehat lan Islam, banjur dheweke pasa ing wayah awané, nglakoni ibadah ing wengi-wenginé, njaga pandelengané, njaga kemaluane, lisané lan tangane, tansah njaga shalaté kanthi jamaah, lan gasik-gasian tindak shalat Jum‘at, mongko wong iku dianggep wis pasa sewulan kanthi sampurna ganjarané, wis oleh wengi Lailatul Qadar, lan bakal pikantuk ganjaran agung saka Gusti Allah.”

Kesimpulan dan Anjuran

Dari berbagai riwayat tersebut, dapat dipahami bahwa karunia Allah sangatlah luas. Orang yang istiqamah melaksanakan shalat Isya dan Subuh berjamaah di bulan Ramadan memiliki harapan besar untuk mendapatkan kemuliaan Lailatul Qadar. Dengan demikian, batas minimal menghidupkan Lailatul Qadar adalah dengan konsisten menunaikan shalat Isya dan Subuh berjamaah selama bulan Ramadan.

Meskipun tidak mengetahui secara pasti kapan Lailatul Qadar terjadi, dengan rahmat dan karunia Allah yang luas, umat Muslim memiliki harapan besar untuk meraih kemuliaan malam tersebut. Oleh karena itu, di sisa bulan Ramadan ini, umat dianjurkan untuk meningkatkan semangat beribadah, seperti shalat berjamaah, qiyamul lail, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan amal shalih lainnya, agar dapat merasakan kemuliaan Lailatul Qadar dan menerima ampunan dosa.