Air Zamzam, sumur suci di Mekkah, memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Salah satu riwayat yang membahas keutamaan air ini adalah sebuah hadis yang kerap menjadi rujukan, namun juga memicu diskusi panjang di kalangan ulama terkait autentisitas sanadnya. Hadis ini menyebutkan air Zamzam sebagai pembeda antara orang beriman dan munafik.

Makna dan Asbabul Wurud Hadis Air Zamzam

Hadis yang dimaksud berbunyi:

Scroll Untuk Lanjut Membaca
آيَةُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُنَافِقِيْنَ أَنَّهُمْ لَا يَسْتَضْلِعُوْنَ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ

Artinya: “Tanda (yang membedakan) antara kita dan orang-orang munafik, bahwasanya mereka tidak akan memperoleh kekuatan Dari air zam-zam.”

Asbabul Wurud atau sebab turunnya hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Usman bin Aswad, yang bersumber dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Bakar. Kisah ini bermula ketika Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Bakar berada di samping Ibnu Abbas. Seorang laki-laki datang dan ditanya oleh Ibnu Abbas, “Dari mana kau datang?” Laki-laki itu menjawab, “Dari sumur zam-zam.”

Ibnu Abbas kemudian bertanya, “Apakah kau minum sebagaimana mestinya?” Ia lalu memberikan petunjuk, “Jika kamu meminumnya, menghadaplah ke arah kiblat, ucapkanlah asma Allah, bernafaslah tiga kali, niscaya engkau akan merasa puas. Setelah selesai, panjatkanlah pujian kepada Allah.” Petunjuk ini kemudian diikuti dengan sabda Rasulullah SAW yang disebutkan di atas.

Perdebatan Ulama tentang Autentisitas Sanad Hadis

Meskipun hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, terdapat perdebatan sengit di kalangan ahli hadis mengenai kekuatan sanadnya. Dalam riwayat lain, selain riwayat Ibnu Majah, seorang perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman dinyatakan “jatuh” atau tidak memenuhi persyaratan sebagai perawi yang kredibel.

Al-Hakim berpendapat bahwa jika Usman bin Aswad telah mendengar langsung dari Ibnu Abbas, maka hadis tersebut telah memenuhi persyaratan Shahih Bukhari-Muslim, yang merupakan standar tertinggi dalam autentikasi hadis. Namun, pandangan ini dibantah keras oleh Adz-Dzahabi.

Adz-Dzahabi dengan tegas menyatakan, “Demi Allah, Dia (Usman) tidak menjumpainya. Ia wafat tahun 150 Hijriyah.” Pernyataan ini menunjukkan adanya diskontinuitas dalam sanad, yang berarti Usman tidak pernah bertemu langsung dengan Ibnu Abbas, sehingga riwayat tersebut menjadi terputus.

Oleh karena itu, menurut Al-Munawi, hadis ini dikategorikan sebagai munqathi’ atau terputus sanadnya. Ia mempertahankan riwayat Ibnu Majah dengan catatan tersebut. Di sisi lain, Al-Hafzh memiliki pandangan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa hadis riwayat Ibnu Majah ini adalah Hadis Hassan, yang berarti hadis tersebut memiliki sanad yang baik dan dapat diterima, meskipun tidak mencapai derajat shahih.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas dalam ilmu hadis, di mana setiap perawi dan mata rantai sanad diteliti secara cermat untuk memastikan keaslian dan kekuatan sebuah riwayat. Diskusi mengenai hadis air Zamzam ini menjadi contoh bagaimana para ulama berupaya menjaga kemurnian ajaran Islam.