Mengenali seorang ulama melalui karya tulisnya merupakan sebuah keniscayaan, sebagaimana ungkapan masyhur Comte de Buffon, “Gaya penulisan adalah diri penulis itu sendiri”. Hal serupa juga ditekankan oleh ahli filologi Arab dari al-Jahiz dalam kitab al-Bayan wa al-Tabyin, yang menyatakan bahwa, “Kitab (tulisan) itu menunjukkan akal penulisnya lebih dari lisannya”. Ungkapan-ungkapan ini relevan untuk memahami sosok KH Abun Bunyamin Ruhiat, seorang cendekiawan Muslim dari Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui warisan keilmuannya.

Kiai Abun, sapaan akrabnya, merupakan salah satu ulama terkemuka yang lahir dan besar di kawasan Priangan Timur, daerah yang dijuluki ‘Kota Santri’. Beliau menjabat sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Cipasung dari tahun 2012 hingga wafatnya pada 19 November 2022. Selama hidupnya, tokoh yang dikenal sebagai ‘Bapak Pembangunan Cipasung’ ini menorehkan banyak prestasi dan menghasilkan berbagai karya tulis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diktat Jurumiyah: Warisan Abadi Kiai Abun

Di antara karya-karya Kiai Abun yang lain seperti Metode Pengajaran Akhlaq: Analisis Isi Kitab Ta’lim Muta’alim, Metode Belajar di Pesantren menurut Syekh Az-Zarnuji, dan Diktat Jurumiyah yang ditulis dalam Bahasa Sunda, karyanya yang terakhir disebut merupakan ‘magnum opus’ yang tak lekang oleh waktu. Diktat ini disusun untuk mempermudah pemahaman salah satu kitab nahwu paling legendaris di pesantren.

Keberadaan Diktat Jurumiyah tidak hanya eksis di Pondok Pesantren Cipasung, tetapi juga dimanfaatkan secara luas oleh banyak pesantren lain di Jawa Barat, khususnya para alumni. Bahkan, dalam dua kali kesempatan haul, diktat ini tidak hanya menjadi sarana membedah isi dan kaidah nahwu, melainkan juga sukses menjadi perekat silaturahmi antar santri, pemantik cinta pada guru, serta jembatan nostalgia yang penuh kenangan.

Jejak Pendidikan Formal dan Nonformal

Sebelum menyelami lebih jauh karya monumentalnya, penting untuk menelusuri riwayat pendidikan Kiai Abun. Sebagaimana tertulis dalam buku ‘Kiai Abun: Inspirator Pembangunan Pesantren Cipasung’, beliau adalah santri yang menempuh pendidikan formal hingga jenjang S2.

  • Pendidikan Formal:
    • Sekolah Rendah Islam (SRI) Cipasung (1955-1961)
    • Sekolah Menengah Islam Cipasung (1961-1964)
    • SMA Islam Cipasung (1964-1967)
    • Perguruan Tinggi Islam (PTI) Cipasung (gelar Bachelor of Art/BA)
    • Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bandung (kini UIN Sunan Gunung Djati Bandung), Jurusan Bahasa Arab (1974-1976)
    • Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Magister Studi Islam (2002-2004)
  • Pendidikan Nonformal:
    • Berguru langsung kepada sang ayah, KH Ruhiat (Pendiri Pondok Pesantren Cipasung).
    • Pondok Pesantren Sukaraja (berguru kepada Kiai Emed).
    • Pondok Pesantren Kubang Cigalontang (melalui Kiai Abbas Nawawi).
    • Pondok Pesantren Cintawana (mendapatkan pengajaran langsung dari Kiai Toha).

Struktur Pemikiran Sistematis dalam Diktat Jurumiyah

Saat mengulas Diktat Jurumiyah, pembaca akan disuguhkan kemudahan yang lahir dari struktur berpikir seorang ulama. Pada beberapa halaman awal, Kiai Abun menyusun bahasan pembukaan dengan rapi, bahkan daftar isi telah tersusun sejak tahun 1997. Bagian Mukaddimah mengantarkan santri dan pembaca untuk mengenal disiplin ilmu yang dipelajari melalui diktat tersebut.

Menariknya, Kiai Abun menggunakan corak keilmuan khas pesantren, yakni melalui konsep Mabadi ‘Asryah. Konsep yang digagas oleh Abu Irfan bin Muhammad bin Ali Al-Shobban ini bertujuan mempermudah pengenalan dalam suatu pengkajian disiplin ilmu. Tata Sukayat dalam buku Ilmu Dakwah Perspektif Mabadi ‘Asyrah bahkan menyepakati konsep ini sebagai Term of Reference (TOR) atau peta konsep bagi santri.

Kiai Abun menyajikan seluruh komponen dalam Mabadi ‘Asryah lengkap dengan kaidahnya, mulai dari definisi, pokok pembahasan, tujuan, keutamaan, pengarang, hingga berbagai masalah yang akan dibahas. Dari bagian pembuka ini, terlihat jelas bahwa ulama yang pernah bertindak sebagai Naib (wakil) Amirul Hajj 2019 ini memiliki pemikiran yang terstruktur dan sistematis. Kehadiran Mabadi ‘Asryah juga memenuhi landasan filosofis (ontologi, epistemologi, aksiologi) ilmu nahwu, sehingga santri memahami apa ilmu tersebut, cara menggali informasinya, serta manfaat yang dapat diambil.

Lebih lanjut, susunan penulisan dalam Diktat Jurumiyah sangat rapi dan terstruktur. Setiap bab diuraikan satu per satu melalui arti definitif, dilanjutkan dengan pembagian jenis-jenisnya dan berbagai contoh. Hal ini sesuai dengan kaidah, “La yajuzu at-taqsim qabla at-tahdid” (tidak boleh memberikan pembagian jenis-jenis pembahasan sebelum membahas pengertian secara definitifnya terlebih dahulu).

Diktat ini juga menyajikan definisi ke dalam dua bagian, yakni pandangan lughat (etimologi) dan pandangan menurut istilah (terminologi). Setiap jenis yang merupakan turunan dari suatu bahasan disediakan dengan rapi dan terstruktur, seperti pembahasan ciri isim yang salah satunya adalah Tanwin, lengkap dengan jenis-jenisnya dan contoh. Untuk pembahasan yang memerlukan pembagian dan pemetaan, diktat ini memanjakan santri dengan tabel yang memberikan visualisasi nyata, misalnya dalam pembahasan isim dhomir.

Pembahasan yang terstruktur dan contoh-contoh lengkap ini semakin utuh dengan bumbu makna filosofis yang meneguhkan pemikiran khas pesantren. Santri dapat mengenal makna filosofis yang terkandung pada beberapa istilah dalam ilmu nahwu.

Melalui Diktat Jurumiyah yang tak pernah kehilangan eksistensinya, kita dapat mengenal Kiai Abun sebagai cendekiawan Muslim yang dikenal memiliki sifat penuh kerapian, ketegasan, kecerdikan, hingga ketekunan yang patut dicontoh. Karya legendaris ini juga dapat dimanfaatkan di semua tingkatan kelas pengajian, tidak hanya untuk memahami Kitab Jurumiyah, tetapi juga menjadi hidangan pelengkap saat mengaji kitab Mutammimah Jurumiyah bahkan hingga Alfiyah. Kiai Abun juga pernah menjabat sebagai Rektor Institut Agama Islam Cipasung (IAIC).