Siapa yang tidak mengenal sosok wakil presiden sekaligus ulama yang satu ini? Ya, itu adalah K.H. Ma’ruf Amin. Ia sosok yang multifaset, dikenal luas sebagai ulama, dosen, sekaligus negawan.
Lahir di Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 11 Maret 1943, K.H. Ma’ruf Amin memiliki garis keturunan yang langsung menghubungkannya dengan salah satu ulama besar Indonesia pada abad ke-16, Syaikh Nawawi al-Bantani.
Dari sisi keturunan, K.H. Ma’ruf Amin adalah cicit dari Syaikh Nawawi, seorang ulama produktif yang banyak menghasilkan karya dalam berbagai bidang.
Pernikahan K.H. Ma’ruf Amin memiliki cerita tersendiri. Beliau memiliki dua istri, namun bukan dalam konteks poligami. Istri pertamanya, Siti Churriyah, meninggal dunia pada 21 Oktober 2013.
Dari pernikahan ini, beliau dikaruniai delapan anak dan tiga belas cucu. Setelah tujuh bulan berlalu, pada tahun 2014, K.H. Ma’ruf Amin menikah lagi dengan Wury Estu Handayani.
Pendidikan K.H. Ma’ruf Amin dimulai dari madrasah ibtidaiah di Tangerang. Kemudian, beliau melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang didirikan oleh K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU).
Selain itu, beliau juga menempuh studi di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor. Pada tahun 2012, Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Hukum Ekonomi Syari’ah kepadanya, sebagai pengakuan atas kontribusinya yang luar biasa dalam fiqh muamalat dan pengembangan ekonomi syari’ah di Indonesia.
Kariernya penuh dengan kontribusi bagi Nahdlatul Ulama dan dunia politik Indonesia. Keterlibatan aktifnya dalam organisasi dan pemerintahan mencerminkan dedikasinya terhadap bangsa dan agama.
Beliau pernah menjabat sebagai Ketua NU Cabang Tanjung Priok, Wakil Ketua NU DKI Jakarta, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Selain itu, juga terlibat aktif dalam MUI, menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Rois Syuriah PBNU, dan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI periode 2015-2020. Selain itu, K.H. Ma’ruf Amin juga berperan penting dalam mengawasi beberapa bank dan asuransi syari’ah di Indonesia.
Sebagai ulama dan akademisi, K.H. Ma’ruf Amin juga aktif menulis dan telah menghasilkan sejumlah karya penting dalam bidang hukum Islam dan ekonomi syari’ah.
Beberapa karyanya antara lain “Pengantar dalam Buku Himpunan Fatwa MUI” (2003), “Fatwa dalam Sistem Hukum Islam” (2008), “Prospek Cerah Keuangan Syariah di Indonesia” (2007), dan “Era Baru Ekonomi Islam Indonesia: Dari Fikih ke Praktek Ekonomi Islami” (2011).
Karya-karya ini tidak hanya mencerminkan keilmuan dan dedikasi K.H. Ma’ruf Amin terhadap pengembangan ekonomi syari’ah di Indonesia, tetapi juga memperlihatkan bagaimana beliau berhasil menghubungkan antara teori dan praktek dalam konteks hukum dan ekonomi Islam. (*)