Ajaran Islam secara tegas melarang tindakan memukul wajah, sebuah larangan yang bersumber langsung dari sabda Rasulullah SAW. Larangan ini tidak hanya menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia, tetapi juga memiliki konteks historis yang mendalam yang menjadi latar belakang turunnya hadis tersebut.
Hadis tentang Larangan Memukul Muka
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
“أَتَدَعُ يَدَهُ فِي فِيْكَ فَتَقْضِمَهَا كَقَضْمِ الْفَحْلِ”
Sabda tersebut dapat diartikan sebagai: “Apakah kau biarkan tangannya di mulutmu dan kau pecahkan Dia seperti memecahkan kepala binatang.” Hadis ini menjadi landasan utama dalam memahami etika perlakuan terhadap sesama, bahkan dalam situasi konflik.
Konteks Turunnya Hadis (Asbabul Wurud)
Larangan memukul wajah ini memiliki latar belakang kejadian yang diriwayatkan oleh Ibnu Umayah. Ia menceritakan pengalamannya saat bertempur bersama Rasulullah SAW dalam salah satu peperangan.
“Seorang di antara pegawaiku berkelahi dengan lawan. Keduanya saling menampar dan menggigit. Ketika tangan salah seorang di antara mereka masuk ke dalam mulut lawannya, giginya ditariknya sehingga jatuhlah gigi taringnya,” ujar Ibnu Umayah.
Kejadian yang melibatkan pertarungan fisik dan cedera gigi taring tersebut kemudian diadukan kepada Rasulullah SAW. Menanggapi aduan itu, Beliau lantas bersabda, “Apakah kau biarkan tangannya di mulutmu dan kau pecahkan Dia seperti memecahkan kepala binatang.”
Peristiwa ini menjadi dasar penetapan larangan memukul wajah dalam Islam, menunjukkan perhatian agama terhadap setiap bagian tubuh manusia, terutama wajah yang dianggap sebagai representasi kehormatan dan martabat.
