Waktu yang Utama Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Id. Waktu yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum sholat Id, hal ini merujuk kepada hal yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.
“Waktu yang Utama Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Id.”
Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Penjelasannya adalah Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadan. Waktu wajib membayar zakat yakni ketika matahari mulai terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah. Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, maka menyegerakan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. Salah satu point dalam fatwa tersebut adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Hal-hal berikut ini yang termasuk syarat wajib zakat fitrah kecuali baligh
Yang tidak termasuk syarat wajib zakat adalah Baligh. Zakat Fitrah adalah mengeluarkan sejumlah harta (sebesar 2,7 kg atau 3 liter makanan pokok) pada bulan ramadhan dan batas ahir bulan syawal sebelum sholat id, untuk membersihkan diri. Syarat wajib zakat adalah syarat seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah
Akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah mareka akan disiksa dengan siksaan yang teramat pedih. Beberapa akibat bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah diantaranya ialah, mareka akan disiksa dengan siksaan yang teramat pedih karena zakat fitrah sendiri merupakan rukun islam yang keempat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh muslim, disiksa dengan hukuman yang sama dengan orang yang kufur dan harta yang mareka miliki tidak akan berkah.
Zakat merupakan salah satu rukun islam ke empat yang wajib untuk kita kerjakan yang mana ketika zakat tidak kita kerjakan maka kita akan mendapat dosa dari allah SWT. Salah satu ayat al quran yang menyebutkan dan menyuruh untuk membayar zakat ialah surah albaqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Yang artinya
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
dan dalam beberapa hadist juga di sebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat.Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
yang artinya
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai sarana untuk saling tolong menolong kepada orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri.

