Oleh: Lisa Mufidatur Rohmah
Allah SWT menciptakan alam lingkungan di dunia ini pada dasarnya digunakan untuk memenuhi hajat kebutuhan hidup manusia. Agar alam lingkungan terus menerus memberikan manfaat bagi manusia, maka sudah sepantasnyalah manusia dikenakan suatu kewajiban untuk memelihara lingkungan tersebut. Akan tetapi seiring dengan semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang disertai pula dengan sifat keserakahan atau ketamakan manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya alam telah membuat alam lingkungan ini menjadi rusak tak terkendali, alhasil bencana lingkungan pun terus mengalir tiada henti. Lalu apakah bencana ini akan akan terus terulang kembali akibat prilaku manusia yang tidak mengindahkan lagi kaidah-kaidah atau nilai-nilai lingkungan.
Agama dan lingkungan seringkali dipahami secara terpisah. Pemahaman tersebut berkembang selama ini, sehingga agama cenderung tidak memberikan kontribusi yang memadai terhadap kesadaran umat dalam menjaga lingkungan. Agama dan lingkungan dianggap dua hal yang terpisah dan tidak berhubungan satu sama lain. Padahal terdapat hubungan yang erat antara agama dan lingkungan hidup, khususnya pada kontribusi agama dalam mempengaruhi perilaku manusia terhadap persepsi dan tingkah lakunya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di sekitarnya.
Agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercaaan dan prakik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, Khususnya dengan tuhannya, Mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia degan lingkungannya. Secara khusus agama didefinsiskan sebagai suatu sistem keyakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yag diwujudkan oleh suatu kelompok atau masyarakat dalam menginterpretasi dan memberi tanggapan terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai yang ghaib dan suci.
Lingkungan hidup merupakan suatu upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana alam ini bekerja. Artinya adalah bagaimana manusia mempengaruhi lingkungan dan menyelesaikan masalah lingkungan yang sedang dihadapi manusia untuk menuju masyarakat yang berkelanjutan. Agar dapat bertahan hidup, semua mahkluk hidup harus cukup mendapatkan makanan, udara bersih, air bersih dan perlindungan yang dibutuhkan sebagai kebutuhan dasarnya.
Agama secara implisit mengajarkan umat beragama untuk mengetahui, dan menyadari arti penting menjaga lingkungan sehari-hari. Karena agama mengajarkan setiap umatnya untuk peduli terhadap lingkungan. Bahwa setiap kerusakan alam, lingkungan pada akhirnya akan memberikan dampak buruk jangka panjang kepada diri manusia sendiri.
Agama pada dasarnya mengajarkan manusia untuk harmonis dengan lingkungan atau alam. Agama juga melarang umatnya untuk merusak keseimbangan alam. Nilai agama dan lingkungan ini semakin relevan digali manakala dunia tengah menghadapi krisis lingkungan akibat ulah manusia.
Menurut Yusuf Al-Qaradhawi terdapat beberapa term dalam agama Islam yang dapat dikaitkan dengan pemeliharaan lingkungan hidup diantaranya adalah: 1) teori al-istishlah (kemaslahatan), 2) Pendekatan lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari’ah) dan 3) Sunnah dari Rasullullah Saw.
Al-istishlah
Al-istishlah adalah memberikan perawatan terhadap lingkungan, termasuk manusia namun mencakup pula kemaslahatan spesies-spesies yang ada di bumi. Tuhan menetapkan berbagai spesies hewan dan tumbuhan untuk dirawat dan diambil manfaatnya, namun bukan untuk dirusak. Arti umum Alistishlah dapat bermakna pemanfaatan secara berkelanjutan, mencukupi kebutuhan generasi hari ke hari dari generasi sekarang sampai generasi yang akan datang.
Pendekatan Tujuan Dasar Islam (Maqashid al-Syari’ah).
Menurut Yusuf Qardhawi dalam bukunya Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam , menjelaskan bahawa terdapat hubungan yang signifikan antara agama dan lingkungan hidup. Agama secara signifikan dapat memberikan kontribusi terhadap menjaga kualitas lingkungan alam sekitar. Beliau menjelaskan bahwa memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari’ah). Karena itu, memelihara lingkungan sama hukumnya dengan maqashid al-syari’ah. Dalam kaidah Ushul Fiqh disebutkan, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fawuha wajibun (sesuatu yang membawa kepada kewajiban, maka sesuatu itu hukumnya wajib)
Pemeliharaan Lingkungan Hidup dalam Sunnah
Menurut Yusuf Qardhawi, larangan penebangan pohon telah ada sejak zaman Rasullah berawal dari larangan penebangan pohon sidrah yang merupakan pohon yang terkenal dengan sebutan al-sidr. Pohon ini tumbuh di padang pasir, tahan terhadap panas dan tidak memerlukan air. Pohon tersebut digunakan sebagai tempat berteduh oleh para musafir, orang yang mencari makanan ternak, tempat pengembalaan. Ancaman neraka bagi orang yang memotong pohon sidrah menunjukkan perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Agama sebagai sumber nilai dapat merubah alam menjadi suatu sumber kehidupan yang positif (manfaat) maupun negatif (madarat). Sebagian ahli pikir mencoba menggunakan Islam sebagai sistem nilai dan norma untuk memecahkan masalah kehidupan seluruh makhluk di bumi ini sebagai ungkapan rasa tanggung jawab. Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan sistem dan memiliki hubungan yang sanagat banyak dengan penghuni, banyak interaksi dan korelasinya.
Lingkungan hidup dalam pandangan Islam tidak terlepas dari proses penciptaan Allah yang tidak secara kebetulan. Kejadian alam semesta yang sistematik mengarahkan manusia agar mampu menghayati wujud, keesaan dan kebesaran Allah. Mengingat karena semua kerusakan atau pencemaran lingkungan disebabkan karena ulah manusia, maka amar ma’ruf nahi mungkar adalah cara terbaik untuk menanggulangi hal tersebut dengan tinjauan secara teologis dan fenomenologis.
Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitasmaupun kuantitasnya. Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan kuantitaslingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsilagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Kerusakanlingkungan hidup dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan menyebabkan kondisi lingkungankurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidupyang ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dapatdikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.
Tindakan manusia yang berlebihan dalam pemanfaatan alam lingkungan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang terus meingkat. Hal ini menandakan bahwa eksistensi manusia sebagai seorang pemelihara muka bumi sudah mulai luntur, sehingga perlu suatu pendekatan yang secara fitrah dapat mengembalikan kesadaran manusia tersebut. Ajaran Agama Islam sebagai agama rahmatalilaalamiin telah memberikan rambu-rambu agar bagaimana manusia bertindak dalam mengelola alam lingkungan secara arif dan bijaksana, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh semua mansia tanpa merusak sedikitpun.
Salah satu tuntutan terpenting Islam dalam hubungannya dengan lingkungan hidup adalah bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan dan habitat yang ada.,tanpa merusaknya.Karena tak diragukan lagi bahwa Allah telah menciptakan segalasesuatu di alam ini dengan perhitungan tertentu.
Allah SWT telah menganugerahi kepada manusia beragam potensi yang seharusnyadigunakan manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Dengan melakukan hal-halyang dapat menunjang kebaikan bagi alam, maka selama itu kehidupan manusiaakan aman dan nyaman. Maka dari itu kita sebagai manusia harus menjaga dan melestarkan lingkungan hidup sebaik mungkin dan tidak menccemari ataupun merusaknnya.
Sumber
Syafrilsah, Fitriani, “Agama dan kesadaran menjaga liingkungan hidup”.vol 16 no 1,April 2014. Hal 60-70
Muhtarom ilyas, “Lingkungan hidup dalam pandangan islam”.vol 1, no 2, 2008.
Imanah,dkk. “Pelestarian lingkungan hidup menurut Al-Qur’an”. 10-17