Agen Asuransi Jiwa Yang Digambarkan Pekerjaannya Dalam UU RI?

Agen Asuransi Jiwa Yang Digambarkan Pekerjaannya Dalam Uu Ri? Adalah Agen asuransi secara definitif tersirat dalam Pasal 1 Ayat 10 UU No.2 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa agen asuransi adalah sebagai seorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (Perusahaan Asuransi).

Pengertian asuransi menurut UU no. 2 tahun 1992

Garis besar pengertian asuransi menurut UU No.2 Tahun 1992 adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.

UU No. 2 Tahun 1992 tentang asuransi

Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pengertian yang digunakan di UU Perasuransian. Memaparkan mengenai bidang-bidang yang terdapat di usaha perasuransian.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Dikeluarkan Pada Tanggal

 

Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1992.

Komisi Agen Asuransi

Pada umumnya, penghasilan agen asuransi tergantung pada berapa jumlah polis yang ia berhasil jual per bulannya. Komisi pun sesuai dengan API (annual premium income) atau pendapatan premi tahunan. Besaran komisi pun tergantung pada perusahaan, tapi pada umumnya sekitar 5-30 persen.

Demikian artikel tentang Agen Asuransi Jiwa Yang Digambarkan Pekerjaannya Dalam UU RI semoga bermanfaat. Jangan lupa share dank omen artikel ini terimakasih.

Baca Juga  Berapa Rakaat Mengqodho Sholat Maghrib di Waktu Isya?

Tinggalkan Balasan