Hukum Muthlaq dan Muqayyad dalam Islam

Hukum Muthlaq dan Muqayyad dalam islam - dawuh guru
Gambar: Bacaanmadani com

Oleh: Hasan Rifqi Bin Mas Sulaiman

Kajian al-Quran untuk memaknai teks-teks tersurat dan tersiratdalam al-Quran akan selalumenjadi determinasi atau metode penentu umat Islam dalam menafsir maknanya. Kebutuhan untuk mencerna makna al-Quran baik dari segi penghayatan amaliah sehari-hari maupun dalam kerangka kajian ilmiah (studi Islam), secara simultan dan terusmenerus dilakukan umat Islam. tafsir atau pemaknaan tentang isi dan makna al-Qur’an akan senantiasa berkembang dalam pikiran semua pembaca untuk mendapatkan kebermaknaan dari sumber bacaan

al-Qur’an sebagai wahyu yang diyakini fleksibel sekaligus relevansinyadi segala zaman dan generasi, Al Quran tidak pernah habis makna. Al Quran diimani oleh kaum muslimin sebagai ujung kesempurnaan bacaan sesuai dengannamanya: Al Kitab. Al Quran bagai berlian yang akan selalu indah dan berharga. Membaca dan memaknai berulang-ulang selalu menghasilkan makna yang selalu berkembang.[1]

menukil dari Quraish Shihab bahwa Al Quran adalah sumber petunjuk yang memberi ketentuan hukum, terutama untuk para kaum muslim. Untuk bisa memahami akan putusan hukum dari Al Quran, maka memahaminya adalah sebuah prioritas. Tanpa pemahaman yang jernih dan shahih maka tidak akan menghasilkan pemahaman yang bijak dan tepat.[2]

mutlaq dan muqayyad adalah bagian penting dalam ulumul qur’an yang harus difahami. Keduanya adalah kajian untuk mempertegas maksud kandungan dari redaksi ayat-ayat atau Al Quran.  pemahaman itu sebaiknya dimulai berdasarkan makna yang ada pada kamus, mutlaq berarti terlepas sebaliknya pada arti muqayyad.[3]

Pengertian Muthlaq dan Muqayyad

Lafadz muthlaq dan muqayyad juga merupakan bagian sarana dari sekian banya sarana dalam menentukan hukum, keduanya yang telah dirangkai dan dirumuskan oleh ulama ushul fikih. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus menguasai pemahaman muthlaq dan muqayyad yang terdapat pada redaksi al-Qur’an maupun hadist, sehingga dapat melakukan pengambilan hukum secara tepat.

Muthlaq secara Bahasa ialah bebas tanpa ikatan, sebaliknya bagi makna muqayyad yakni adalah terikat, dinukil dari pendapat imam Qattan bahwa muthlaq ialah suatau redaksi yang menunjukkan sebuah hakikat bebas tanpa batasan, dalam artian lafadz tersebut tidak tertebtu pada suatu individu, muthlaq juga biasa ditemukan berbentuk sabuah lafadz nakirah seperti yang terdapat pada surat al-Mujadilh ayat 58 yang di situ terdapat kata فتحرير رقبة yang mana pada lafadz رقبة yang mempunyai makna budak ini termasuk dalam bacaan muthlaq dan berupa isim nakirah, ditinjau dari konteks ayat tersebut pembebasan budak tidak tertentu dengan suatu sifat melainkan bebas untuk memilih budak untuk dibebaskan.[4] Contoh yang lain juga terdapat pada Qs al-Baqarah ayat 234

Baca Juga  Analisis Hubungan antara Qira’ah Al-Sab’ah dengan Sab’ah Ahruf

وَالَّذِيۡنَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنۡكُمۡ وَيَذَرُوۡنَ اَزۡوَاجًا يَّتَرَبَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ اَرۡبَعَةَ اَشۡهُرٍ وَّعَشۡرًا ​​ۚ فَاِذَا بَلَغۡنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا فَعَلۡنَ فِىۡٓ اَنۡفُسِهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ‏ ٢٣٤

Dan Orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka 1 menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat diatas menjelaskan bahwa kata atau lafadz azwajan (para istri) yang telah meninggal saminya masa iddah selama empat bulan yang mana pada lafadz azwajan ialah lafadz yang termasuk muthlaq dan juga nakirah. Maka bisa di fahami dari redaksi ayat tersebut adalah para istri yang ditnggal oleh suaminya baik yang telah bergaul atau belom maka masa iddahnya adalah empat bulan.[5]

Muqayyad adalah yang menunjukkan kepada sesuatu yang mespesifikan lafadz muthlaq dengan perantara sifat yang ditambahkan, atau muqayyad adalah lafadz yang mehnunjukkan sesuatu yang tertentu dan biasanya berupa lafadz yang ma’rifat, seperti lafal زيد . jika dilihat dari kedua definisi maka keduanya sangatlah berbeda bahkan sampai bertolak belakang.[6]

Status pengambilan hukam dalam Muthlaq dan Muqayyad

Ala’ al-Din Abd al-Aziz al-Bukhari berpendapat bahwa Muthlad dan Muqayyad dapat dirangkum dalam beberapa bagian :

  • Mtuhlaq dan Muqayyad meliliki kesamaan dalam sebab hukum pada kejadian atau syaratya seperti hadist yang menjelaskan zakat fitrah :

فرض رسول هللا ص لى هللا عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير على العبد والحروالذكر وألنثى والصغير والكبير من المسلمين.

Artinya : Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sa` tamar atau satu sak gandum kepada hamba, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa dari orang-orang muslim.

Baca Juga  Dawuh Mbah Maimun Bulan April

Sedangkan terdapat hadist lain yang menyebutkan :

فرض رسول هللا صلى هللا عليه وسلم صدقة الفطر على الذكر واألنثى والحر والمملوك صاعا من تمر أو صاعا من شعير

Artinya : Rasulullah Saw. mewajibkan sedekah fitrah kepada laki-laki, perempuan, merdeka, hamba satu sa` tamar atau satu sak gandum

  • Muthlaq dan Muqayyad memiliki kesamaan dalam hukum dan sebabnya dan dalam bentuk pernyataan positif seperti lafadz. أعتق رقبة مسلمة dikatakan kemudian أعتق رقبة
  • Muthlaq dan Muqayyad memiliki kesamaan dalam hukum dan sebabnya dan dalam bentuk peniadaan negatif, seperti :التعتق مدبرا كافرا / التعتق مدبرا
  • Muthlaq dan Muqayyad yang berbeda dalam hukumnya namun terdapat kesamaan dalam sebabnya seperti ayat berikut :
  1. al-Mujadilah ayat 58

فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل أن يتماسا

Artinya : Maka barang siapa yang tidak memperoleh hamba, maka hendaklah ia puasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.

  1. al-Mujadilah ayat 58

فمن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا .

Artinya : Maka barang siapa tidak kuat berpuasa, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin.[7]

  • Muthlaq dan Muqayyad dalam hukum dan sebabnya berbeda seperti :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ‏ ٣٨

Artinya : Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah

  • Muthlaq dan Muqayyad memiliki hukum yang sama dan sebab yang berbeda
Baca Juga  UKT Mahal: Ancaman Terhadap Pendidikan Inklusif di Indonesia

Ayat Muthlaq :

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿ ٣﴾

Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat Muqayyad :

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ اَنۡ يَّقۡتُلَ مُؤۡمِنًا اِلَّا خَطَـــًٔا​ ۚ وَمَنۡ قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـــًٔا فَتَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ مُّؤۡمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهۡلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّصَّدَّقُوۡا​ ؕ

Artinya : Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena kesalahan (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran.[8]

Muthlaq dan muqayyad merupakan bahagian dari kaidah dalam menafsirkan ayat al-Qur’an, muthlaq dan Muqayyad adalah sarana atau media atau alat untuk memahami kandungan makna dan hukumyang tertuang dalam redaksi al-Qur’an Alquran dan As-sunnah,. Dari pemaparan di atas menjelaskan bahwa makna keduanya sangatlah berbeda namun keduanya tidak bisa lepas karena lafadz muthlaq harus di batasi dengan lafadz muqayyad.

[1] Munawarah, Hidayatul, Memahami Muthlaq dan Muqayyad dalam Tafsir al-Qur’an, Volume 3, No 1, Juni 2021. Hal 47

[2] M. Quraish Shihab, “Memfungsikan Al Quran”, Lentera Hati (Bandung: Mizan, 2001), 31

[3] Munawarah, Hidayatul, Memahami Muthlaq dan Muqayyad dalam Tafsir al-Qur’an, hal 50

[4] Muhammad Ali bin Khusni Al Maliki, Hasyiah Al Athor ‘Ala jam’i Al Jawami’, (Beirut: Darul Kutub Al-‘Alamiyaah, Tanpa Tahun), Jilid II, 79

[5] Pulungan, Enny Nazrah, Muthlaq dan Muqayyad sebagi istibath hukum dalam al-Qur’an dan hadist, Vol.8 No.1 Januari-Juni 2019, hal 2-3

[6] Ibid hal 12

[7]ibid

Tinggalkan Balasan