Hampir seluruh orang Pati mengenal sosok Syekh Jangkung. Nama beliau adalah Sayyid Raden Syarifuddin. (Gelar “Sayyid” dipakai oleh Saridin karena beliau merupakan keturunan dari Sayyid Hasan, (untuk gelar Syarif dipakai oleh keturunan Syarif Husain bin Ali Karromallohu wajhah)/bin Sayyidah Fathimah Az-Zahro’ putri Rasulullah SAW). Gelar “Raden” dipakai oleh Saridin karena beliau merupakan keluarga bangsawan dari garis ibu yaitu Sujinah Binti Utsman Haji (Sunan Ngudung) saudari Sunan Kudus
Untuk memudahkan dalam berucap kata Syarifuddin dalam logat jawa memang agak kesulitan, sehingga kata Syarifuddin berubah menjadi “Saridin”. Gelar “Syekh” bagi Saridin, beliau mendapatkannya dari negara Ngerum (Andalusia, saat itu sebagai pusat perawi Hadits dan pusat kerajaan Islam terbesar didunia). Adapun gelar “Jangkung” beliau dapat dari gurunya dan juga kakeknya yaitu Raden Syahid Sunan Kalijaga. Karena Saridin ini selalu dijangkung oleh gurunya. Makna kata di jankung menurut bahasa Indonesia dilindungi, diayomi, dipelihara, dididik, dan selalu dalam naungannya.
Menurut Babad Pati, Saridin adalah anak angkat Ki Ageng Kingiran yang ditemukan di pinggir sungai. Lalu oleh Ki Ageng Kingiran bayi tersebut diambil dan diberi nama Saridin. Selama ini Ki Ageng Kingiran memang mendambakan anak lelaki meski telah memiliki putri yang bernama Sumiyem.
Setelah dewasa Sumiyem diperistrikan oleh seorang laki-laki bernama Branjung, sedangkan Saridin dikawinkan dengan gadis bernama Sumirah. Dalam satu versi dikisahkan jika Saridin muda pernah berguru ke Sunan Kalijaga sehingga dia ini memiliki ilmu kesaktian yang cukup lumayan.
Seiring perjalanan waktu Ki Ageng Kingiran orangtua angkat Saridin yang sudah tua berpesan, jika dia meninggal, maka pohon durian miliknya akan diwariskan kepada Saridin dan Branjung suami dari Sumiyem. Ki Ageng Kingiran berpesan jika siang durian tersebut merupakan bagiannya Branjung sedang kalau malam bagiannya Saridin. Bila ada yang jatuh siang menjadi rejeki Branjung sedangkan kalau jatuh malam hari maka rejekinya Saridin.
Ternyata durian tadi kalau siang tidak ada yang jatuh. Sedangkan kalau malam banyak yang jatuh. Branjung mulai merasa iri hatinya dan timbul dalam pikirannya ingin menyamar menjadi harimau untuk menakut-nakuti Saridin.
Setelah merubah dirinya menjadi harimau maka segera memanjat pohon durian, Saridin tahu kalau ada harimau di pohon durian segera ditombak kena dan mati. Setelah harimau mati, berubah lagi menjadi manusia. Oleh petinggi Pati, Saridin didakwa telah melakukan pembunuhan sehingga harus dijatuhi hukuman.
SIAPA sebenarnya Saridin itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, warga Pati dan sekitarnya mungkin bisa membaca buku Babad Tanah Jawa yang hidup sekitar awal abad ke-16. Sebab, menurut cerita tutur tinular yang hingga sekarang masih diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat, dia disebut-sebut putra salah seorang Wali Sanga, yaitu Sunan Muria dari istri bernama Dewi Samaran.
Siapa wanita itu dan mengapa seorang bayi laki-laki bernama Saridin harus dilarung ke kali? Konon cerita tutur tinular itulah yang akhirnya menjadi pakem dan diangkat dalam cerita terpopuler grup ketoprak di Pati, Sri Kencono. Cerita babad itu menyebutkan, bayi tersebut memang bukan darah daging Sang Sunan dengan istrinya, Dewi Samaran.
Terlepas sejauh mana kebenaran cerita itu, dalam waktu perjalanan cukup panjang muncul tokoh Branjung di Desa Miyono yang menyelamatkan dan merawat bayi Saridin hingga beranjak dewasa dan mengakuinya sebagai saudaranya. Cerita pun merebak. Ketika masa mudanya, Saridin memang suka hidup mblayang (berpetualang) sampai bertemu dengan Syeh Malaya yang dia akui sebagai guru sejati.
Syeh Malaya itu tak lain adalah Sunan Kalijaga. Kembali ke Miyono, Saridin disebutkan telah menikah dengan seorang wanita yang hingga sekarang masyarakat lebih mengenal sebutan ”Mbokne (ibunya) Momok” dan dari hasil perkawinan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang diberi nama Momok.
Sampai pada suatu ketika antara Saridin dan Branjung harus bagi waris atas satu-satunya pohon durian yang tumbuh dan sedang berbuah lebat. Bagi waris tersebut menghasilkan kesepakatan, Saridin berhak mendapatkan buah durian yang jatuh pada malam hari, dan Branjung dapat buah durian yang jatuh pada siang hari.