Bagaimana Hukum Badal Haji Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal? Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Apalagi jika orang tersebut masuk dalam kriteria wajib berhaji ketika masih hidup, namun tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Ulama empat mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.
Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Ada juga hadits yang menguatkan pendapat para ulama yang memperbolehkah badal haji untuk orang yang telah meninggal dunia. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Nasa’i, di mana ada seorang perempuan Bani Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya apakah boleh memberangkatkan haji untuk ibunya yang bernazar ingin menunaikan ibadah haji sebelum wafat. Rasulullah kemudian memperbolehkan perempuan itu memberangkatkan haji untuk ibunya, karena itu merupakan hutang yang wajib dibayar.
Penting untuk diperhatikan bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Apabila Anda ingin membadal hajikan kedua orang tua misalnya, Anda harus melakukannya di periode haji yang berbeda.
Bagaimana hukum menghajikan orang tua yang sudah wafat menurut Imam Syafi i?

Dilansir dari NU Online, mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain.
Apa hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal?

Berdasarkan pengertian tersebut, menandakan bahwa hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal memang diperbolehkan dan sah oleh agama.
Siapa yang wajib badal haji?

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, syarat badal haji adalah orang yang membadalhajikan harus sudah pernah haji terlebih dahulu untuk dirinya. Jika dia belum haji, maka tidak sah menghajikan orang lain.
Apa hukum anak menghajikan orang tuanya?

Dibolehkan bagi seseorang menghajikan ibunya ke delapan kali atau lebih dari itu dan perbuatan tersebut termasuk birul walidain, dengan syarat orang tersebut telah menunaikan ibadah haji. Dan orang yang menghajikan ibunya akan mendapatkan pahala dari Allah.

