Opini  

Timbulnya Perbedaan Aliran dalam Aqidah Islam, Aliran Khawarij

Oleh : Ahmad Fauzi

Mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam, Semester 5, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Menurut Harun Nasution, masalah yang pertama kali muncul dalam Islam adalah masalah pada bidang politik, bukan masalah bidang teologis. Tapi persoalan politik segera meningkat menjadi persoalan teologi sehingga muncul berbagai aliran teologi. Diantaranya: Aliran Khawarij, Aliran Murji’ah, Aliran Qadariyah, Aliran Jabariyah, Aliran Mu’tazilah, Aliran Syiah, Aliran Salafiyah, dan lain seagainya.

Namun, jika diamati lebih dekat, munculnya 4.444 aliran teologi dalam Islam tidak serta merta disebabkan oleh faktor politik. ayat Al-Qur’an sendiri memungkinkan melahirkan perbedaan pendapat ketika ditafsirkan oleh orang dari latar belakang sosial dan budaya yang berbeda, akhirnya mengarah ke aliran teologi yang berbeda. semua mazhab kalam disebabkan oleh masalah politik tetapi ada beberapa mazhab kalam yang justru muncul dari masalah teologis.

Aliran Khawarij

Aliran ini merupaka alira tertua dalam Islam. Aliran ini muncul ditengah persoalan politik yang terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalip. Kelompok al-qurra dan al-huffazh semula mereka mengikuti dan  mendukung Khalifah Ali. karena tidak setuju dengan kebijakan tahkim  antara Khalifah Ali dan Muawiyah, mereka menyatakan keluar dan mem-buat kelompok sendiri . Dari  sinilah asal nama Khawarij yang berarti “keluar”.

Secara etimologi kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, mucul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam. Adapun khawarij dalam terminologi teologi adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Khalifah Ali ibn Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat dengan keputusan khalifah yang menerima arbitrase (tahkim) dari Mu‟awiyah ibn Abi Sufyan, sang pemberontak (bughat), dalam peristiwa Perang Shiffin yang terjadi pada tahun 37 H yang bertepatan dengan tahun 648 M.

Baca Juga  Mengupas Teori Rhonda Byrne yang Serupa dengan Konsep Husnudzon

Ciri – Ciri Kaum Khawarij

  1. Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang tersebut adalah penganut agama Islam.
  2. Mengklaim Islam yang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan. Sedangkan Islam sebagaimana yang dipahami dan diamalkan golongan Islam lain tidak benar.
  3. Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri. Imam dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintahan.
  4. Mereka bersikap fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka.

Dasar Ajaran Aliran Khawaij

Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa’, 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya.

وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۞

Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100).

Gagasan Pokok  Aliran Khawarij

Pertama, gagasan politik Khawarij adalah fanatisme keagamaan. Bagi mereka, hukum Allah harus ditegakkan. Khawarij menganggap semua orang yang mereka nilai telah melanggar hukum Allah berarti sudah murtad, kafir, bahkan darahnya halal ditumpahkan.

Kedua, golongan Khawarij meyakini pemerintahan yang sah adalah sistem khilafah dengan kepala negara dipimpin oleh seorang imam atau khalifah yang dapat dipilih secara bebas oleh umat Islam. Ketika menjabat menjadi khalifah, masa jabatannya adalah permanen selama yang bersangkutan bersikap adil. Namun, apabila sudah melanggar hukum Allah, menurut kaum Khawarij, khalifah itu harus dihukum, bahkan dibunuh karena dianggap sudah murtad atau kafir.

Baca Juga  Implementasi Sila ke-3 Pancasila dalam Kehidupan di Indonesia

Ketiga, pemikiran golongan Khawarij mengenai akidah memuat doktrin yang sangat radikal. Bagi Khawarij, orang yang berbuat dosa besar layak dianggap kafir, sudah murtad, serta hubungannya dengan Allah terputus. Oleh karena itu, mereka meyakini orang-orang seperti itu layak dihabisi.

Sekian wassalam………..

 

Daftar Rujukan

Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta: Universitas Indonesia, 1978.

Amat Zuhri, Warna-Warni Teologi Islam (Ilmu Kalam), Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, cetakan 1. 2008.

Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran, Bandung: Mizan Anggota IKPAI, cetakan V, 1998.

Rubini, Khawarij dan Murjiah dalam Perspektif Ilmu Kalam, jurnal Al Manar (Vol 7, No 1, 2018).

Tinggalkan Balasan