Pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang terus menjadi perhatian di Indonesia. Data terbaru menunjukkan adanya lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan pelecehan seksual menjadi salah satu bentuk dominan yang sangat memprihatinkan.

Data Peningkatan Kasus Pelecehan Seksual

Menurut situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga 3 Juli 2025, tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini menunjukkan lonjakan lebih dari 2.000 kasus dalam periode tertentu, mengindikasikan urgensi penanganan masalah ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelecehan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan bernuansa seksual, baik melalui sentuhan fisik maupun nonfisik, yang menyasar organ seksual atau seksualitas seseorang tanpa persetujuan. Tindakan ini merendahkan, mengganggu, dan melukai martabat korban, serta dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang serius.

Islam Larang Keras Pelecehan Seksual

Dalam ajaran Islam, pelecehan seksual dipandang sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini bukan hanya pelanggaran sosial, melainkan juga dosa besar yang merusak kehormatan manusia dan melukai nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi agama.

Al-Qur’an dengan tegas mengecam perbuatan yang menyakiti orang lain. Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً
Artinya, “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58).

Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa darah, harta, dan kehormatan setiap orang adalah haram untuk dilanggar. Ini berarti setiap perbuatan yang merendahkan kehormatan orang lain, termasuk pelecehan seksual, merupakan pelanggaran besar dalam Islam.

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Artinya, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (untuk dilanggar).” (HR. Bukhari & Muslim).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, jilid I, halaman 159, menjelaskan bahwa ‘irdh (kehormatan) mencakup segala hal yang menjadi ukuran kemuliaan dan kehinaan seseorang, baik yang berkaitan langsung dengan pribadinya maupun dengan keluarga dan nasabnya.

وَالْعِرْضُ بِكَسْرِ الْعَيْنِ مَوْضِعُ الْمَدْحِ وَالذَّمِّ مِنَ الْإِنْسَانِ سَوَاءٌ كَانَ فِي نَفْسِهِ أَوْ سَلَفِهِ
Artinya, “Adapun yang dimaksud ‘irdh dengan dibaca kasrah huruf ainnya, adalah segala sesuatu yang menjadi objek pujian dan hinaan pada diri seseorang, baik yang berkaitan dengan pribadinya maupun pendahulunya.”

Fatwa Ulama Mesir: Pelecehan Seksual Dosa Besar dan Kejahatan

Syekh Syuqi Ibrahim dari Darul Ifta Mesir, melalui fatwa nomor 3988, secara tegas menyatakan bahwa pelecehan seksual adalah haram secara syariat, termasuk dosa besar, dan merupakan kejahatan yang harus dihukum sesuai hukum negara. Ia menekankan bahwa tindakan ini hanya dilakukan oleh individu dengan jiwa yang sakit dan hawa nafsu rendah.

اَلتَّحَرُّشُ الْجِنْسِيُّ حَرَامٌ شَرْعًا، وَكَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ، وَجَرِيمَةٌ يُعَاقَبُ عَلَيْهَا الْقَانُونُ، وَلَا يَصْدُرُ إِلَّا عَنْ ذَوِي النُّفُوسِ الْمَرِيضَةِ وَالْأَهْوَاءِ الدَّنِيئَةِ الَّتِي تَتَوَجَّهُ هِمَّتُهَا إِلَى التَّلَطُّخِ وَالتَّدَنُّسِ بِأَوْحَالِ الشَّهَوَاتِ بِطَرِيقَةٍ بَهِيمِيَّةٍ وَبِلَا ضَابِطٍ عَقْلِيٍّ أَوْ إِنْسَانِيٍّ
Artinya, “Pelecehan seksual haram secara syariat, merupakan dosa besar dari sekian banyak dosa besar, dan merupakan kejahatan yang dihukum oleh undang-undang. Hal ini tidak mungkin terjadi kecuali dari orang-orang yang memiliki jiwa sakit dan hawa nafsu yang rendah, yang orientasi semangatnya hanya untuk mengotori dan menodai diri dengan lumpur syahwat kebinatangan dan tanpa kendali akal atau kemanusiaan.”

Seruan untuk Melawan dan Melindungi Korban

Sebagai umat Islam, penting untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual, dengan menjaga pandangan, lisan, dan pergaulan. Selain itu, keberanian untuk melawan dan melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekitar kita menjadi krusial.

Dukungan penuh kepada para korban juga harus diberikan agar mereka dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani hidup dengan damai. Pemahaman tentang pentingnya menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta menjauhi perbuatan merendahkan martabat manusia, adalah esensi ajaran Islam.