Prinsip kesetaraan di mata hukum merupakan pilar utama dalam ajaran Islam, sebuah nilai yang secara tegas ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menjadi bukti nyata bagaimana Rasulullah menolak segala bentuk pilih kasih dalam penegakan keadilan, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun.

Konteks Turunnya Hadis: Kisah Wanita Pencuri

Menurut keterangan Aisyah, perhatian masyarakat Quraisy kala itu sangat tertuju pada kasus seorang wanita yang terbukti mencuri. Kekhawatiran akan hukuman yang akan dijatuhkan membuat mereka mencari cara untuk meringankan sanksi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mereka berunding siapa yang paling tepat untuk menyampaikan permohonan keringanan kepada Rasulullah SAW. Akhirnya, disepakati bahwa Usamah bin Zaid, sosok yang sangat dicintai dan dekat dengan Nabi, adalah orang yang paling mungkin didengar.

Usamah pun memberanikan diri menyampaikan permohonan tersebut kepada Rasulullah SAW. Namun, respons Nabi sangatlah tegas. Beliau bersabda, “Apakah engkau minta pertolongan dalam pelaksanaan hukuman menurut hukum Allah?”

Setelah itu, Rasulullah SAW berdiri dan menyampaikan pidato yang menggugah. Beliau mengingatkan umatnya tentang kehancuran bangsa-bangsa terdahulu. “Wahai manusia, ketahuilah bahwa binasanya orang-orang sebelum kamu disebabkan karena pilih kasih dalam pelaksanaan hukum. Jika orang besar yang mencuri mereka biarkan tetapi jika orang lemah mencuri, dijatuhkannya hukuman kepadanya. Demi Allah andaikan Fatimah binti Muhanmad mencuri niscaya akan kupotong tangannya.”

Penolakan Tegas Nabi atas Tebusan

Kisah serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Mas’ud bin Aswad. Dalam riwayat tersebut, dijelaskan bahwa orang-orang Quraisy bahkan sanggup menebus wanita pencuri itu sebesar 40 auqiyah. Namun, tawaran tebusan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Nabi Muhammad SAW, menegaskan bahwa hukum Allah tidak dapat ditawar atau dibeli dengan harta.