Penafsiran Al-Qur’an Menurut Abdul Karim Soroush


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/dawuhgur/domains/dawuhguru.co.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Oleh: Moch Yoga Firmansyah

Penulis merupakan Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam

Diakui Abdul Karim Soroush bahwa dirinya absen dalam menyumbangkan pemikiran orisinil tentang penafiran al-Qur’an. Namun begitu, ia memiliki ketertarikan pada fakta “perbedaan dalam interpretasi” al-Qur’an yang hanya berujung pada kesemrawutan. Sebut saja perbedaan penafsiran kalangan Mu’tazilah dan Asy‘ariyyah yang tidak memiliki ujung dan menampilkan hal-hal yang “tidak masuk akal” dalam penafsiran mereka. Fakta ini membuat Soroush tertarik mengurai permasalahan tersebut.

Seperti telah disinggung di atas tentang 3 prinsip metodologis Soroush dalam grand thesisnya berjudul Contraction and Expansion of Religious Knowledge (Penyusutan dan Perluasan Pemahaman Keagamaan), pemikiran tafsir al-Qur’an Soroush tidak bisa dipisahkan dari teori ini. Menurut Abdul Karim Soroush, penafsiran al-Qur’an beriringan dengan sistem pengetahuan manusia. Hal ini bisa dirujuk buktinya pada pemahaman penafsiran awal tentang “Langit Tujuh”, juga pada abad pertengahan dan kontemporer. Adanya perluasan pemahaman keagamaan menjadikan penafsiran Langit Tujuh “mengikuti” sistem pengetahuan zamannya. Hal ini secara tegas menguatkan tesis bahwa, “Yang abadi adalah agama itu sendiri dan bukan pemahaman kita tentangnya.

Pemikiran Abdul Karim Soroush serupa pemikiran Mustaqim dalam tesisnya tentang kajian “epistemologi tafsir”. Menurut Mustaqim, perkembangan penafsiran terbagi menjadi tiga:

1) tafsir era afirmatif, dengan nalar kuasi-kritis,

2) tafsir era afirmatif, dengan nalar ideologis, dan

3) tafsir era reformatif dengan nalar kritis.

Diakui Mustaqim, tesis ini tampak kaku. Sehingga dalam karya lainnya, Mustaqim mencoba “mengkoreksi” tesis tersebut dengan mengatakan “standar ganda” yang diterapkan pada tesis pertamanya (berdasarkan periode dan nalar, sekaligus) harus diurai menjadi satu standar di satu sisi dan satu standar dari sisi lain. Misalnya, ada suatu tafsir yang dinilai berada pada periode afirmatif namun memiliki nalar kritis, atau sebaliknya suatu tafsir dinilai berada pada periode reformatif namun masih menerapkan nalar kuasi-kritis Kesimpulannya, standar ganda ala Mustaqim menjadi lebih lentur dalam penerapannya.

Baca Juga  Pesan Mahfud MD Kepada Para Santri: Jangan Tamak dan Serakah

Mmeski tampak serupa, antara tesis Abdul Karim Soroush dan tesis “revisi” Mustaqim memiliki perbedaan ontologis. Mustaqim masih tampak kaku karena membatasi pada dua aspek saja. Sementara tesis Soroush lebih melebar dan masih menerima kemungkinan kategorisasi lain yang relevan dengan jenis penafsiran yang sedang dikaji.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *