Orang yang Wajib Membayar Zakat dinamakan Muzakki. Agama Islam telah mewajibkan umatnya untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada orang yang membutuhkan. Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki. Diwajibkannya seorang muslim dalam mengeluarkan zakat fitrah terjadi apabila ia adalah seorang muslim yang merdeka dan telah mampu atau memiliki makanan pokok untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan juga keluarganya untuk sehari semalam. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis, yang artinya:
“Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dari hadist tersebut kita mengetahui bahwa kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah adalah berupa satu sha’ gandum atau setara dengan empat mud. Apabila kita kalkulasikan, empat mud setara dengan 0,6 kg. Adapun harta yang kita berikan, selain dalam bentuk gandum, Imam Syafi’I dan Imam Maliki membolehkan berzakat dalam bentuk lain yakni seperti beras, ubi, jagung atau sagu.
Kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat terjadi pada seorang muslim baik itu yang merdeka maupun hamba sahaya. Selain itu, yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam. Disamping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya. Misalkan untuk istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya bila mereka itu muslim. Apabila syarat tersebut terpenuhi maka mengeluarkan zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban. Syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:
- Seseorang yang memiliki makanan atau harta melebihi kebutuhan dirinya dan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Seorang anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup setelah terbenam matahari.
- Mualaf atau orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir bulan Ramadhan.
Zakat fitrah hukumnya
Zakat Fitrah Hukumnya. Setiap muslim wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Sebagaimana yang sudah disebutkan, bahwasanya kewajiban membayar zakat diwajibkan bagi orang muslim merdeka maupun hamba sahaya, yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, serta pembantunya apabila mereka itu beragama Islam.
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (az-Zariyat: 19).
Rasulullah Saw bersabda:
“Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana.” (Diriwayatkan Abu Dawud dalam bentuk mursal dari al-Hasan).
Dalam hadist lain, Umar Ra berkata, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda, “Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat sholat Idul Fitri”.
“Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?” (an-Nahl: 71)
Sungguh besar rahmat dan karunia Allah Swt sehingga memberikan kelebihan pada sebagian orang atas sebagian yang lain dalam hal rezeki. Dengan demikian sudah menjadi sepatutnya kita menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt dan menjauhi larangan-Nya. Allah Swt memerintahkan orang yang mampu untuk memberikan pada orang fakir miskin hak kewajiban (zakat) yang sudah ditetapkan. Dengan memberikan tanpa mengharap balasan maupun imbalan.
Akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah
Akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang akan mendapat siksa yang pedih. Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bahwasanya zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah mampu memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri serta keluarganya dalam kurun waktu sehari semalam. Begitu pentingnya ibadah zakat, karnanya ia termasuk pada rukun Islam yang ke tiga. Meskipun demikian, terkadang masih ada saja yang menyepelekan hal tersebut karena beberapa hal.
Islam mewajibkan setiap umatnya untuk berzakat. Hal tersebut semata-mata bukan untuk menggiring umatnya pada hal yang buruk. Meskipun secara kasat mata memerintahkan untuk menyisihkan hartanya, namun sejatinya harta untuk zakat itulah yang bisa membersihkan diri kita dan juga harta benda kita. Zakat tidak menggiring seorang pada kemiskinan. Dengan berzakat akan menggiringnya pada rahmat dan rahimnya Allah.
Begitu pentingnya berzakat, hingga dalam Al-Qur’an disebutkan ancaman bagi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Dalam Al-Qur’an surat at-Taubah ayat 34-35 dijelaskan, yang artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’,” (QS. at-Taubah ayat 34-35)
Nabi Muhammad Saw juga bersabda perihal akibat bagi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat:
“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata ‘Aku hartamu, aku simpananmu’, lalu membaca ‘Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pad ahari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah (Jam’uz Zawaa’id)).
Zakat Fitrah merupakan perintah Allah Swt yang wajib kita laksanakan sebagai seorang muslim. Dengan berzakat maka akan menghindarkan kita dari mengonsumsi harta yang haram. Karena meskipun kita mendapatkan harta dari cara yang halal sekalipun, sesungguhnya dari setiap harta yang kita dapatkan itu ada hak dari orang fakir yang wajib kita berikan melalui zakat. Zakat memiliki banyak manfaat baik itu dari segi ilahiyyah maupun muamalah. Diantara manfaat dari berzakat antara lain:
- Zakat dapat mensucikan jiwa dari sifat kikir
- Zakat merupakan obat bagi hati yang terlalu mencintai dunia
- Zakat merupakan manifestasi berakhlak dengan Akhlak Allah
- Zakat melatih jiwa berinfak dan memberi
- Zakat menarik rasa simpati/cinta
- Zakat mensucikan harta
- Zakat merupakan manifestasi dari sikap bersyukur atas nikmat Allah
- Zakat mengembangkan kekayaan batin
Wallahu a’lam bi showab
Respon (1)