Orang yang melakukan tayammum adalah orang yang – Sebab diperkenankannya seseorang untuk bertayamum yaitu sebabnya adalah karena tidak ada air. Tidak ada air ini ada dua macam, yang pertama adalah tidak ada air secara sesungguhnya, yang ke dua ada air tapi seperti tidak ada air.
Kalau air ada tetapi seperti tidak ad aini contohnya adalah seperti orang sakit yang menurut dokter atau pengalaman dirinya sendiri, jika menggunakan air penyakitnya semakin parah, atau lambat sembuhnya.
Penyakit apa saja, atau bila menggunakan air tidak mampu, termasuk demam yang sangat tinggi, maka apabila dia bersentuhan dengan air akan gemeteran, berat baginya, maka diperbolehkan dia bertayamum. Ini adalah contoh air ada tetapi seperti tidak ada air.
Contoh yang kedua adalah ada air tetapi air itu dihalangi maupun dijaga oleh sesuatu. Misalnya dijaga oleh harimau, atau missal ada seorang perempuan mau wudhu ke luar rumah, tapi di luar ada banyak laki-laki yang jahat dan ada ketakutan apabila diganggu, maka hal itu boleh melakukan tayamum.
Ada penjelasan dari Ulama Fikih Syekh Mustafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzahib Al-Imam Al-Syafi‘i merincikan sebab-sebab diperbolehkannya bertayamum. Orang yang melakukan tayammum adalah orang yang:
- Tidak ada air
- Keberadaan air terlalu jauh dari jangkauan
- Bahaya jika menggunakan air
- Kondisi terlalu dingin.
Dalam Surat An-Nisa ayat 43 berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Dari Ayat Al-Qur’an di atas dapat dipahami bahwa sebab diperbolehkannya bertayamum adalah karena beberapa hal yaitu: sakit dan tidak ada air. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin Jilid 1 Imam Al Ghozali menjelaskan sebab-sebab diperbolehkannya tayamum, diantaranya adalah:
“Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena tidak ada meski sudah berusaha mencarinya maupun karena ada hal yang menghalanginya, misalnya takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk diminum, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga normal, atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh yang justru menambah rasa sakit seseorang jika terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu (untuk bertayamum).”
Penjelasannya Orang yang boleh melakukan tayammum adalah orang yang;
Ketiadaan air dalam hal ini dibagi menjadi dua, yakni memang sama sekali tidak ada air dan ada air tetapi hanya cukup digunakan untuk minum.
Jarak keberadaan air yang menjadi sebab diperbolehkannya seseorang bertayamum adalah setengah farsakh atau 2,5 kilometer dan jika ditempuh, perjalanan yang harus dilalui terlalu berat apalagi jika jalan kaki.
Kesulitan yang dihadapi seseorang juga dibagi menjadi dua sebab. Pertama, ada air yang dekat tetapi untuk menjangkaunya terlalu berisiko sebab ada binatang buas, musuh dan lainnya. Kedua, air yang digunakan dapat menyebabkan penyakit semakin parah.
Tujuan Tayamum tayamum adalah untuk menghilangkan
Tujuan tayamum adalah Tayamum menggantikan wudlu dan mandi besar untuk melakukan ibadah wajib dan sifatnya hanya sementara. Tujuan tayamum berarti untuk menghilangkan hadats. Tayyamum adalah menggunakan tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar bisa melaksanakan sholat.
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib, yang seharusnya menggunakan air bersih tetapi diganti dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Tayamum tayamum adalah untuk menghilangkan;
- Hadats
- Mengganti wudhu
- Menghilangkan kotoran bathin
- Membersihkan kotoran jiwa
Menurut Ulama tasawuf hikmah bersuci atau tayamum adalah daerah-daerah yang disapu dengan debu memang daerah yang paling sering berdosa. Kita tidak tahu apa yang pernah diraba, dipegang, dan dilakukan tangan kita. Banyak pancaindera tersimpul di bagian muka. Wallahu a’lam.