Oleh: Ahmad Fauzi
Teologi adalah suatu ilmu yang membahas perihal aspek ketuhanan atau ketauhidan serta sagala sesuatu yang berkaitan dengan-ya dengan alam semesta terutama d. Nama lain dari Teologi ialah Aqidah. Ilmu ini tumbuh di agama Islam, sebagaimana agama-agama yang lain dan sebelumnya, karena beberapa faktor yang mengakibatkan pertumbuhannya, kemudian berkembang dari waktu ke waktu dalam sejarah Islam.
Sumber dan rujukan yang dianut oleh ilmu ini adalah Al-Qur’an dan Hadits, dimana Al-Qur’an yang merupakan kitab suci dan pedoman umat agama Islam yang mengajak untuk berfikir, melakukan penalaran dan memperhatikan dengan indra, dicerna dengan akal pikiran agar orang-orang melakukannya, khususnya dalam akidah-akidah keagamaan. Karena itu, orang-orang Islam harus menggunakan akalnya untuk memahami Al-Qur’an, Sunnah dan Hadist NAbi yang datang untuk menetapkan dan menjelaskan kitab suci ini.
Awal mula tumbuhnya aliran – aliran dalam Islam adalah karena masalah politik yang terus meningkat menjadi persoalan teologi. Hal ini sebenarnya sudah terjadi pada saat wafatnya nabi Muhammad saw yaitu mengenai permasalahan siapakah yang nantinya pantas menjadi pengganti beliau, dan masalah ini mencapai puncaknya pada masa pemerintahan khalifah Ali Ibn Thalib tepatnya pada saat perang Shiffin. Perang niterjadi antara kelompok khalifah Ali bin Abi Tholib dan kelompok dari Muawiyah.
Setelah terjadinya perang saudara tersebut, adanya perbedaan pendapat antar kaum muslimin terkait perbedaan pendapat tentang dosa besar. Apakah dosa besar itu?, dan tentang orang yang melakukannya. Apakah ia mukmin atau kafir?, perbedaan ini secara otomatis disusul dengan perbedaan pendapat tentang “Iman”, defenisi dan penjelasannya. Berangkat dari perbedaan pendapat tentang hal itu, muncul golongan Khawarij, Murji’ah kemudian Mu’tazilah.
- Aliran Khawarij
Secara etimologi kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, mucul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij iberarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam. Adapun khawarij dalam terminologi teologi adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Khalifah Ali ibn Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat dengan keputusan khalifah yang menerima arbitrase (tahkim) dari Mu‟awiyah ibn Abi Sufyan, sang pemberontak (bughat), dalam peristiwa Perang Shiffin yang terjadi pada tahun 37 H yang bertepatan dengan tahun 648 M.
Ciri– Ciri Kaum Khawarij
- Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka, walaupun orang tersebut adalah penganut agama Islam.
- Mengklaim Islam iang benar adalah Islam yang mereka pahami dan amalkan. Sedangkan Islam sebagaimana yang dipahami dan diamalkan golongan Islam lain tidak benar.
- Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, imaka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri. Imam dalam arti pemuka agama dan pemuka pemerintahan.
- Mereka bersikap fanatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan idan pembunuhan untuk mencapai tujuan mereka.
Dasar Ajaran Aliran Khawaij
Kaum Khawarij menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An Nisa’, 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya.
وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya idengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100).
Pendapat aliran khawarij tentang penetapan hukum terkait dosa besar. Menurut mereka “Semua pelaku dosa besar (murtabb al-kabiiah), menurut semua sekte-sekte khawarij, kecuali najdah adalah kafir dan akan disiksa dineraka selamanya. Sub sekte yang sangat ekstrim, azariqah, menggunakan istilah yang lebih mengerikan dari kafir, yaitu musyrik. Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung dengan barisan mereka. Adapun pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status penentunya menjadi kafir millah (agama), dan berarti ia telah keluar dari Islam, mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
- Aliran Murji’ah
Murji’ah diambil dari kata Arja’a yang berarti menangguhkan atau mengakhirkan. Maksudnya mereka menangguhkan persoalan golongan-golongan umat Islam yang berselisih dan yang telah banyak mengalirkan darah sampai hari pembalasan nanti dan mereka tidak menentukan hukumnya bagi setiap yang berselisih.
Pendapat aliran murji’ah tentang penetapan pelaku dosa besar, mereka berpendapat bahwa “orang Islam yang berdosa besar masih tetap beriman. Dalam hal ini, Imam Abu Hanifah memberi defenisi iman sebagai berikut : Iman adalah pengakuan dan pengetahuan tentang Tuhan, Rasulrasulnya dan tentang semua apa yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam rincian. Iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman.”
- Aliran Mu’tazilah
Aliran ini dinamakan Mu’tazilah sebab Wasil dan Amru memisahkan diri dari halaqah Hasan Basri, karena adanya perbedaan pendapat antara Wasil dan Amru dengan Hasan Basri tentang hukum orang Islam yang berbuat dosa besar. Menurut Wasil dan Amru, orang Islam yang berbuat dosa besar itu bukan mukmin bukan pula kafir, tetapi dia berada diantara keduanya, yaitu fasiq.
Mu’tazilah menganut paham lima pokok ajaran dasar yang harus dipegang yaitu:
- Tauhid (keesaan), yaitu ajaran monotheisme yang murni dan mutlak adalah dasar Islam yang pertama dan utama.
- Adil (keadilan Allah), yaitu dasar keadilan yang dipegang aliran Mu’tazilah ialah meletak kan ungan jawab manusia atas segala perbuatannya. Aliran ini telah mengemukakan teori nya tentang assilah wa aslah ( baik dan terbaik) dan teorinya tentang hasan dan qobih (baik dan buruk).
- Wa’ad dan Wa’id (janji dan ancaman), yaitu aliran Mu’tazilah meyakini bahwa janji Allah akan memberi pahala dan ancaman siksa kepada mereka yang melakukan perbuatan pasti dilaksanakanNya
- Manzilatu Bainal Manzilatain (diantara dua tempat), yaitu orang Islam yang berbuat dosa besar selain syirik itu bukan mukmin bukan pula kafir, tetapi dia berada diantara keduanya, yaitu fasiq.
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar (memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan).
Pandangan atau penetapan pelaku dosa besar menurut aliran mu’tazilah Perbedaannya, bila khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar dan murji’ah memelihara keimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan predikat yang pasti bagi pelaku dosa besar, apakah ia tetap mukmin atau kafir, kecuali dengan sebutan yang sangat terkenal, yaitu al-manzilah baial manzilataini. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah, berada diposisi tengah diantara posisi mukmin dan kafir. Jika pelakunya meninggal dunia dan belum sempat bertaubat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Walaupun demikian, siksaan yang diterimanya lebih ringan dari pada siksaan orang-orang kafir.
Daftar Rujukan
- kadir Muslim, Ilmu Islam Terapan (Menggagas Paradigma Amali dalam Agama Islam), Jakarta : Pustaka Pelajar, 2003.
Amat Zuhri, Warna-Warni Teologi Islam (Ilmu iKalam), Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, cetakan 1. 2008.
Harun Nasution, Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran, Bandung: iMizan Anggota IKPAI, cetakan V, 1998.
Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta: Universitas Indonesia, 1978.
Muhammad Abu Zahrah, Al-Madhahib al-Islamiyah, Kairo : Maktabah al-Adab.
Rubini, Khawarij dan Murjiah dalam Perspektif Ilmu Kalam, jurnal Al Manar (Vol 7, No 1, 2018).
Said Agil Al-Munawar dan Husni Rahim, Teologi Islam Regional (Aplikasi terhadap Wacana dan Praktis Harun Nasution), Cet. I, Jakarta : Ciputat Press, tt.