Opini  

Kalam Allah mengenai Hukum Wanita Berjoget di Media Sosial


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/dawuhgur/domains/dawuhguru.co.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Media sosial merupakan wadah bersosialisasi melalui media digital. Media sosial kini semakin canggih dengan cara dan bentuk yang bermacam-macam sesuai fungsinya. Media sosial adalah dunia pembentukan karakter dan mental bagi penggunanya. Media sosial memposisikan dirinya sebagai saksi dimana suatu perkembangan jaman berombak sesuai dengan gaya hidup sosialisasi. Manusia semakin yakin bahwa media sosial dapat membantu setiap keluh kesahnya. Dimana kini pertemuan beralih posisi menjadi pertemanan semu di dunia maya, walaupun begitu media sosial berperan aktif dalam sosialisasi yang menyediakan tempat untuk bertukar pikiran dengan mudah tanpa harus bertemu tatap muka. Semua orang bisa mengakses media sosial, tak terkecuali dalam urusan agama.

Seiring berkembangnya jaman, dalam hidup beragama seringkali disodorkan dengan berbagai persoalan-persoalan yang berbeda di setiap kejadiannya. Persoalan ini mendesakkan kita untuk memakai dan memanfaatkan media sosial. Media sosial berperan penting terhadap pergaulan remaja Islami. Media sosial menjadi alat untuk beraksi dan berkreasi. Media sosial atau seringkali kita sebut dengan medsos, memiliki keistimewaan yakni dapat membuat orang menjadi bintang sekejab mata lewat apa yang mereka posting atau unggah, khususnya Tiktok.

Media sosial memiliki peran dan posisi tertinggi dalam pergaulan remaja, sebab media sosial sering digunakan ketika berkomunikasi dan bahkan digunakan oleh seluruh kalangan. Media sosial juga merambah ke dunia bisnis, dimana proses jual beli dilakukan hanya dengan lewat handphone atau gadget tanpa harus bertemu langsung. Media sosial tentunya memiliki efek atau dampak positif juga negatif. Media sosial merupakan alat berkreasi yang bebas untuk digunakan dengan syarat ketentuan etika dan norma yang ada. Etika atau moral membantu kita berperilaku dengan tepat dan cepat dalam bersosialisasi di media sosial, meskipun dalam penggunaannya media sosial seringkali digunakan untuk menyebar luaskan berita yang belum tentu benar.

Tiktok adalah suatu platform bagi destinasi konten atau video yang berdurasi singkat asal Tiongkok yang dimunculkan pada awal September tahun 2016. Tiktok kini menjadi aplikasi incaran no.1 oleh pengguna media sosial dalam berkarya sekaligus bergaya. tutur kata yang layak dan sopan, menghargai orang lain, tidak menghakimi orang ataupun berniat Tiktok menyajikan berbagai macam konten atau video yang berisikan motivasi, hobi, gaya hidup, dan sebagainya. Konten-konten Tiktok ini harus didasari dengan etika dan norma. Etika ber-media sosial menegaskan bahwa tidak boleh mengumbar urusan pribadi, harus menggunakan membunuh mental seseorang, tidak menilai berita dari sampulnya atau judulnya saja tetapi harus dibaca dan dipelajari terlebih dahulu, dalam membuat konten harus bersedia memberikan opini yang nyata bukan sekedar asumsi belaka, dan sebaiknya menghindari menggunakan media sosial saat dalam kondisi emosi.

Baca Juga  Kekuatan Ayat-Ayat Al-Qur’an dalam Mengatasi Rasa Gelisah Dan Kekhawatiran

Maraknya remaja Islami yang berjoget liak liuk di akun media sosial yang berpengaruh terhadap pergaulan remaja maka penelitian ini membutuhkan ilmu bantu yang berhubungan dengan kode etik dalam pergaulan yakni untuk menata kembali niat dan tujuan dari pembuatan video konten melalui kebiasaan-kebiasaan yang mereka lakukan setiap harinya. Melalui ilmu bantu tersebut, diharapkan dapat lebih memperjelas bahasa yang disampaikan penulis untuk pembaca dalam memahami keadaan sosial remaja saat ini.

Allah berfirman dalam Al Quran menjelaskan tentang larangan “joget” dalam firman-Nya yang berbunyi “Janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan), karena sesungguhnya kamu tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’:37).

Para tokoh Islam besar seperti Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya beliau menjelaskan bahwa, “Para ulama berpendapat dengan berdasarkan ayat ini yang digunakan untuk mencela joget atau goyangan dan pelaku yang melakukannya. Sedangkan Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan bahwa, kitab suci Al-Qur’an menyatakan larangannya terhadap hukum joget dalam firman-Nya yang berbunyi “Janganlah kamu menapaki jalan di muka bumi ini dengan cara al marah yang artinya (penuh kesenangan yang berlebih-lebihan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan pada dasarnya joget itu merupakan suatu perilaku dimana dengan niat menunjukkan bentuk gerakan dengan ekspresi yang sangat senang dan penuh kesombongan untuk memamerkannya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

Ulama lain berbeda opini dalam merespon hukum menari dalam Islam atau disebut dengan (ar-raqshu). Beberapa ulama seperti yang beraliran Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan hukum joget dengan alasan karena joget merupakan perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan), dan perbuatan joget ini merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa orang yang melakukannya. Serta joget merupakan lahwun yang artinya (kesia-siaan).

Baca Juga  Sejarah dan Perkembangan Tasawuf Sunni

Tokoh lain seperti Al-Abbi mengatakan bahwa, ‘Para ulama memahami suatu hadits yakni jogetnya orang Habasyah bahwa yang dimaksudkan disini bukan joget sebagaimana yang kita ketahui saat ini, melainkan hanya gerakan loncat-loncat dengan memainkan pedang, dan juga beberapa alat-alat perang mereka lainnya.’ Sehingga hal ini dapat disesuaikan dengan riwayat kisah yang lain seperti pernyataan mereka bahwa orang Habasyah sedang bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’

Penjabaran singkat ini, berbeda dengan asumsi joget yang viral di Tiktok masa kini yakni ada beberapa konten video yang membuka dan mengumbar aurat khususnya kaum wanita. Dalam konteks ini maka hukum dari video tersebut menjadi haram. Menurut beberapat riset dari tenaga pendidik dalam menyikapi hal ini, bahwa walaupun hukum asal ar-raqshu adalah makruh, tetapi jika dilakukan oleh wanita yang melakukan hal ini di depan lelaki yang bukan mahramnya maka hukumnya menjadi haram. Jelas keadaan ini akan berujung fitnah atau godaan yang besar yang didapat oleh para lelaki, termasuk dengan adanya perbuatan fahisyah dan hal ini mendekati zina bahkan memicu terjadinya perbuatan zina.

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengamanatkan bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan fitnah atau godaan bagi kaum wanita, beliau bersabda, “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Padahal jika kita membuka mata dengan begitu banyak nikmat dan karunia Allah kepada umat-Nya. “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742).

Baca Juga  Berguru dari Silau Kekuasaan yang Meruntuhkan Dinasti Syafawi di Persia

Kemudian Allah memerintahkan kaum laki-laki dan kaum wanita untuk saling menundukkan kepala atau pandangan, meskipun dilakukan dengan sengaja atau tidak dalam mengunggah goyangan tubuh dan tarian kepada laki-laki yang bukan mahramnya ini. Allah SWT berfirman sebagai berikut, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.’” (QS. An-Nur: 30-31). Seorang laki-laki muslim dilarang oleh agama memandang wanita yang hkumnya tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau sengaja melihat untuk bernikmat-nikmat dan berfoya-foya maka lebih berat tanggungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *