Jelaskan Tata Cara Tayamum – Banyak di antara kita yang diam-diam ternyata belum tahu tata cara tayamum yang benar dan baik menurut Islam, apalagi cara bersuci ini sangat jarang sekali dilakukan, kecuali pada saat kondisi-kondisi tertentu. Untuk itu artikel ini ditulis, penjelasan Tata Cara Tayamum yang baik dan benar.
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
- Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
- Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
- Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
- Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan serta cincin yang ada pada jari (jika ada) dilepaskan sementara.
- Kemudian tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
- Dari situ usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
- Sekarang, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
- Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
Cara Tayamum Orang Sakit
Cara niat bersuci atau niat sholat bagi orang sakit adalah niat sebagaimana menjalankan shalat-shalat fardhu seperti biasa (niat shalat dhuhur/ ashar dan seterusnya dalam hati) dibarengkan dengan takbiratul ihram. Hal ini tentunya apabila orang yang sakit masih tergolong mukallaf (masih sadar fikirannya).
Mengenai cara bersucinya adalah sebagai berikut[1] :
- Hendaknya setiap kali orang yang sakit hendak menjalankan shalat, anggota keluarga yang sehat mensucikannya sebisa mungkin,
- Mensucikan dari kotoran atau najis yang dari sekujur tubuh orang yang sakit, tempatnya, sampai bersuci dalam rangka menunaikan shalat (wudhu/tayammum).
- Tidak memberatkan orang yang sehat.
- Apabila yang sehat merasa keberatan, orang yang sakit tersebut diperbolehkan sholat sesuai dengan kondisi yang ada meskipun ia tidak dalam keadaan suci. Dalam hal ini, kami mengacu pada kitab Bughyat al-mustarsyidin.
يجب على المريض أن يؤدى
الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه إلى قوله … وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير أو كانت النجاسة تخرج منه دائما
Artinya: bagi orang yang sakit diharuskan (wajib) melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempunakan syarat-syarat, rukun-rukun serta menjauhi yang membatalkannya menurut kemampuan dan kondisi yang ada. Apabila dalam melaksanakan syarat-syarat (shalat) tersebut, si sakit harus dibantu orang lain, maka menurut pendapat pengikut madzhab (Syafi’i), hal ini harus tetap dilakukan kecuali orang lain mengalami kesulitan (masyaqqat) dalam membantunya atau keluar najis secara terus menerus dari si sakit.
Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa niat dan bersuci bagi orang yang sakit tetap dilakukan seperti biasa dengan catatan tidak memberatkan bagi yang membantu atau merawatnya. Sementara bagi yang membantu pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah sesuai dengan keihlasan dan jerih payah yang dilakukan. Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan serta kesabaran baik bagi yang sakit maupun orang-orang yang senantiasa membantunya untuk tetap beribadah kepada-Nya.
Niat Tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
Doa Setelah Tayamum
Seperti halnya setelah wudhu, setelah tayamum juga dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci seperti halnya doa berikut ini.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Artinya: Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.[2]
Rukun Tayamum dalam Islam
Berikut ini yang termasuk rukun tayamum adalah:
- niat dalam hati,
- mengusap wajah,
- mengusap kedua tangan
Tata Cara Tayamum di Pesawat
Menurut Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Jember, debu yang menempel pada kursi kendaraan dapat digunakan sebagai alat tayamum ketika debu tersebut:[3]
- Suci,
- Belum digunakan untuk tayamum, dan
- Dapat berhamburan seperti halnya sifat debu pada umumnya.
- Cukup untuk mengusapkannya secara merata pada wajah dan tangan.
Kita mesti jeli saat hendak bertayamum dengan debu kursi kendaraan. Apakah volume debu sudah betul-betul mencukupi? Untuk kendaraan-kendaraan yang sering terpakai dan terawat, umumnya jumlah debu (jika ada) sangat tidak mencukupi untuk keperluan tayamum. Volume debu yang banyak semacam itu hanya mungkin ada pada kursi kendaraan-kendaraan usang atau jarang dibersihkan. Wallahu a’lam.
Syarat Tayamum Menurut Ulama Fiqih
Sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum.
- Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.
- Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer.
Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki.
- Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
Sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya. Sementara sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya. Hal ini berdasarkan riwayat seorang sahabat yang meninggal setelah mandi, sedangkan kepalanya terluka. Kala itu, Rasulullah saw. bersabda, “Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
- Kondisi sangat dingin.
Artinya, jika menggunakan air, kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh.
Diriwayatkan bahwa ‘Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dari junubnya karena kedinginan. Hal itu lalu disampaikan kepada Rasulullah saw., dan beliau pun mengakui serta menetapkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Namun, dalam keadaan terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya.
Syarat Tayamum Menurut Imam Al Ghozali
Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum juga dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.
مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ
Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)
Hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum.
- Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
- Jika alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian itu dikerjakan setelah masuk waktu.
- Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
- Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
- Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca Al-Quran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.
- Tayamum berbeda dengan wudhu.
Apa yang dimaksud dengan tayamum
Apa yang dimaksud dengan tayamum – Menurut bahasa tayamum berasal dari kata al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Sementara Menurut istilah tayamum adalah menggunakan tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar bisa melaksanakan sholat.Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib, yang seharusnya menggunakan air bersih tetapi diganti dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih.
Tayamum merupakan sebuah sebuah rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa udzur (halangan) seperti sakit, tidak ada air sama sekali disebuah daerah, sedang dalam perjalanan jauh, dll.Tayamum tidak boleh menggunakan tanah berlumpur, bernajis, atau berbingkah.
Jika disebuah daerah tidak terdapat air maka untuk sholat harus bertayamum dulu karena sebelum sholat harus suci dari hadas dan najis, tetapi jika ada air maka yang untuk bersuci sebelum sholat dilakukan dengan berwudhu dan hukumnya wajib. Tetapi jika seseorang sedang sholat dan tiba-tiba air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya.
Dalil tentang tayamum sebagai berikut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَ نْـتُمْ سُكَا رٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَا بِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya : “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: Ayat 43)
Cara Tayamum di Tembok
Adapun tata cara tayamum di tembok adalah sebagai berikut:
- Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
- Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
- Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.
- Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan serta cincin yang ada pada jari (jika ada) dilepaskan sementara.
- Kemudian tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
- Dari situ usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudan usapkan hingga ke bagian pergelangan.
- Sekarang, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
- Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.
[1] BAHTSUL MASAIL Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/51985/cara-bersuci-seorang-yang-sakit-sakitan
[2] M. Tatam Wijaya sumber https://islam.nu.or.id/post/read/86206/sebab-dan-tata-cara-bertayamum diakses 22 Desember 2020 Pukul 19.46
[3] Thoharoh Sumber https://islam.nu.or.id/post/read/109305/tayamum-dengan-debu-di-kursi-kendaraan–cukupkah-
Respon (1)