Setelah euforia perayaan Idul Fitri mereda, banyak keluarga dihadapkan pada realitas pengelolaan keuangan yang menantang. Pengeluaran besar selama hari raya, mulai dari mudik, wisata, hingga kebutuhan sandang dan pangan, kerap membuat sebagian orang terjerat dalam pemborosan, bahkan tak jarang berujung pada utang.
Menyikapi kondisi tersebut, Muhammad Syaf’ul Iktafi, seorang kolumnis dari NU Online, pada Kamis (2/4/2026) menekankan pentingnya evaluasi dan muhasabah dalam aspek kondisi keuangan pasca-Idul Fitri. Menurutnya, momentum ini adalah waktu yang tepat untuk menstabilkan kembali kondisi finansial sesuai prinsip-prinsip Islam.
Pentingnya Muhasabah Keuangan dalam Islam
Iktafi menjelaskan bahwa harta yang dimiliki sejatinya adalah amanah dari Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan. Ketakwaan bukan hanya soal ibadah ritual, melainkan juga terpancar nyata dalam pengelolaan kehidupan sehari-hari, termasuk bagaimana umat mengelola harta.
Dalam konteks pengelolaan keuangan, Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 67 mengingatkan umat Islam untuk bersikap moderat:
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا
Artinya: “Dan, orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
Ayat ini, menurut Iktafi, menjadi petunjuk penting agar pengelolaan keuangan seimbang, tidak boros, tidak kikir, serta dikelola secara bijak dan sesuai syariat. Imam At-Thabari dalam Kitab Tafsir Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Jilid XVII halaman 501, menjelaskan bahwa ‘berlebih-lebihan’ dalam belanja adalah yang tidak melampaui batas yang diperbolehkan Allah, sementara ‘kikir’ berarti mengurangi apa yang Allah perintahkan serta mengeluarkan nafkah secara adil dan baik.
Evaluasi keuangan setelah hari raya adalah bagian esensial dari muhasabah yang dianjurkan Islam. Muhasabah tidak terbatas pada ibadah ritual, melainkan meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan harta benda. Imam Ghazali, dalam Kitab Ma’idzatul Mu’minin karya Jamaludin Al-Qasimi halaman 308, menganalogikan hal ini dengan seorang pedagang:
إِذَا عَلِمْتَ هَذَا فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لِلْمَرْءِ فِي آخِرِ النَّهَارِ سَاعَةٌ يُطَالِبُ فِيهَا النَّفْسَ وَيُحَاسِبُهَا عَلَى جَمِيعِ حَرَكَاتِهَا وَسَكَنَاتِهَا كَمَا يَفْعَلُ التُّجَّارُ فِي الدُّنْيَا مَعَ الشُّرَكَاءِ فِي آخِرِ كُلِّ سَنَةٍ أَوْ شَهْرٍ أَوْ يَوْمٍ حِرْصًا مِنْهُمْ عَلَى الدُّنْيَا، وَكَيْفَ لَا يُحَاسِبُ الْعَاقِلُ نَفْسَهُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ خَطَرُ الشَّقَاوَةِ وَالسَّعَادَةِ أَبَدَ الْآبَادِ؟
Artinya: “Jika kamu sudah memahami hal ini, sebaiknya setiap orang meluangkan waktu di akhir hari untuk mengevaluasi diri, menilai apa yang telah dilakukan dan apa yang tidak dilakukan sepanjang hari. Sama seperti pedagang yang menghitung untung-rugi bersama rekan bisnis mereka di akhir tahun, bulan, atau bahkan setiap hari demi menjaga keuntungan duniawi. Lalu, bagaimana mungkin seseorang yang bijak tidak mengevaluasi dirinya dalam hal-hal yang menentukan kebahagiaan atau kesengsaraan yang abadi?.”
Dari penjelasan Imam Ghazali, evaluasi keuangan memungkinkan seseorang untuk memahami posisi finansialnya dan mengambil langkah strategis untuk memperbaiki kekurangan, serta bertanggung jawab atas anugerah yang Allah berikan.
Empat Pilar Pengelolaan Harta Berdasarkan Prinsip Islam
Untuk mencapai stabilitas keuangan pasca-hari raya, Muhammad Syaf’ul Iktafi menguraikan empat langkah evaluasi keuangan berdasarkan prinsip Islam:
1. Mencatat Pengelolaan Keuangan
Pencatatan setiap pengelolaan harta dan transaksi, terutama saat hari raya, adalah langkah antisipasi yang diajarkan agama. Imam Ibnu Jarir At-Tabari meriwayatkan dari sahabat Ibnu Juraih dalam Tafsir At-Tabari (hlm. 48) mengenai penjelasan surat Al-Baqarah ayat 282:
عَنْ ابْنِ جَرِيْج قَوْلُهُ (يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ) قَالَ : فَمَنْ اَدَانَ دَيِّناَ فَلْيَكْتَبَ , وَمَنْ بَاعَ فَلْيَشْهَدُ
Artinya: “Dari Ibnu Juraih, Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, ketika kalian saling berhutang sampai batas suatu tempo tertentu, maka catatlah”. Maksud dari ayat ini adalah barangsiapa yang menghutangkan suatu aset (kepada orang lain), maka sebaiknya ia mencatat, dan barangsiapa melakukan jual beli, maka sebaiknya mengambil saksi.”
2. Memastikan Adanya Simpanan Keuangan atau Tabungan
Keberadaan tabungan merupakan langkah mendasar untuk menjaga kestabilan keuangan keluarga. Uang yang disisihkan berfungsi sebagai cadangan darurat dan pelindung dari musibah tak terduga. Dalam Islam, menabung adalah wujud tanggung jawab syar’i atas rezeki Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari (Shahihul Bukhari, juz 4, halaman 7):
أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ
Artinya: “Simpanlah sebahagian daripada hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.”
3. Belanja atau Pengeluaran Sesuai Kebutuhan
Kekeliruan umum menjelang Idul Fitri adalah ketidakmampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Islam memerintahkan untuk mengutamakan hal-hal yang wajib dan lebih utama. Pengeluaran keuangan harus dimulai dari memahami kebutuhan prioritas keluarga, baik itu bersifat pokok (ḍarūriyyāt), pelengkap (ḥājiyyāt), maupun kebutuhan tersier (taḥsīniyyāt).
Nabi Muhammad SAW memberi contoh agar nafkah keluarga dikeluarkan sesuai prioritasnya, dimulai dari mencukupi diri sendiri agar tidak meminta-minta, kemudian keluarga, kerabat, dan seterusnya. Beliau bersabda:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا
Artinya: “Mulailah dengan dirimu, maka sedekahlah untuk dirimu! Jika ada kelebihan dari kebutuhan dirimu, maka untuk keluargamu. Dan jika ada kelebihan dari kebutuhan keluargamu, maka untuk kerabatmu. Jika ada kelebihan dari kebutuhan kerabatmu, maka untuk yang lainnya dan untuk yang lainnya seterusnya.” (HR. Muslim)
4. Hidup Sederhana dan Tidak Berlebihan dalam Pengeluaran
Banyak orang cenderung melewati batas dan berlebihan dalam membelanjakan kebutuhan di hari raya, seringkali untuk memamerkan gaya hidup mewah atau mencari pengakuan. Padahal, kesederhanaan dalam membelanjakan harta sangat dianjurkan, menghindari pemborosan yang hanya didorong oleh keinginan sesaat.
Imam Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin Jilid II, halaman 47, menegaskan prinsip ini:
السَّادِسُ الِاعْتِدَالُ فِي النَّفَقَةِ فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَتِّرَ عَلَيْهِنَّ فِي الْإِنْفَاقِ وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُسْرِفَ بَلْ يَقْتَصِدَ
Artinya: “Adab keenam yaitu kesederhanaan dalam membelanjakan harta. Janganlah para suami mempersempit belanja yang dibutuhkan oleh kaum wanita (para istri), akan tetapi juga jangan terlalu melebih-lebihkan. Berikanlah kepada para istri belanja untuk memenuhi kebutuhan yang sewajarnya.”
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan umat Islam dapat mengelola keuangan dengan amanah, menjauhkan diri dari sikap boros dan berlebihan, serta meraih keberkahan dalam setiap rezeki yang dimiliki. Idul Fitri pun dapat menjadi momentum untuk mencapai hati yang bersih, tenang, dan penuh ketakwaan.

