Opini  

Hermeneutika Kitab Suci: Satu Dalil, Ragam Interpretasi


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/dawuhgur/domains/dawuhguru.co.id/public_html/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Oleh : Ahmad Fatih Syz

Ada sebuah kalimat yang sering menjadi counter untuk menyudutkan bahwa dunia intelektual agama Islam itu telah jauh mengalami kemunduran dibandingkan dengan dunia barat. “Dalil-dalil agama Islam tidak mampu berdialog dengan zaman”, kiranya begitu kalimat yang sering digaung-gaungkan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa dalil-dalil dalam Islam dipandang sebagai penghambat ekspresi kebebasan dalam menjalani dinamika kehidupan. Sehingga memicu timbulnya narasi yang tidak sedap didengar oleh telinga kita. Superioritas dunia intelektual barat telah mempersempit cakrawala intelektual Islam dalam arena pentas dunia. Nampaknya, kenyataan pahit ini menjadi buah simalakama antara harus follow up arus modernitas atau tetap mempertahankan eksistensi tradisi.

Cukup menarik jika kita melihat betapa peliknya fenomena ini terjadi. Sebagai umat islam, perlunya kita merefleksikan diri, mencari pertanyaan filosofis (mengapa, kok bisa) dan kemudian mencari solusi terbaik seputar dalil-dalil agama Islam yang dianggap tidak mampu menciptakan pintu keluar yang kreatif untuk menjawab problem-problem masa kini. Bagi umat Islam secara langsung menghendaki adanya fleksibelitas dalil-dalil dalam islam yang mampu diaplikasikan sesuai dengan realitas kehidupan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mencari solusi, kiranya terlebih dahulu kita masuk ke dalam dapur internal umat islam, apakah disitu ada titik kesalahan atau tidak. Jika dianalisis nampaknya, ada yang melihat titik kesalahan awal berasal dari distingsi umat islam dalam menginterpretasi dalil-dalil, ada juga yang menganggap bahwa umat islam salah dalam mengkontekstualisasikan dalil-dalil dan ada pula yang dilema antara mempertahankan interpretasi dalil-dalil klasik atau merekonstruksi sesuai dengan arus modernitas. Berawal dari sinilah yang menjadi faktor pemicu timbulnya kalimat-kalimat tidak sedap yang dilontarkan kepada umat islam sehingga berasumsi bahwa dalil-dalil islam tidak mampu merespon tantangan realitas di zaman modernis atau milenial ini.

Kehidupan era revolusi industri 4.0 saat ini telah banyak diwarnai oleh diskursus ilmiah dengan tema-tema kontroversial seperti hak asasi manusia, feminisme, kesetaraan gender dan demokrasi. Topik hangat dengan tema-tema kontroversial tersebut menjadi tantangan bagi umat islam untuk mengformulasikan dalil-dalil dan berperan penting didalamnya. Dalil-dalil dalam Islam harus bisa mencari posisi dan mampu mengkontekstualisasikan sesuai dengan concern tema-tema masa kini, yakni dengan menggunakan pisau hermeneutik jika ingin survive  dalam realitas sekarang.

Baca Juga  Leadership Santri dalam Membangun Peradaban

Tidak heran jika letak kelayuan ilmiah dalam islam bertitik pijak dari sifat star syndrome interpretasi satu dalil yang diyakini sebagai paling benar dan juga merasa cuek terhadap kegelisahan besar peradaban. Sehingga populernya umat islam disebut sebagai masyarakat dengan peradaban teks sehingga ada sebagian yang berbelok arah mengantarkan pada kungkungan skriptualisme yang cenderung fundamentalis. Poros pemikiran hanya terbatas oleh dogma saja tanpa melihat sudut ruang dan waktu.

Perlunya suatu metode yang lebih menunjukkan fleksibilitas dan elastisitas Islam, bukan yang bersifat ketat dan kaku. Peran hermeneutika sebagai disiplin ilmu memahami (verstegen/ to understand) rupanya menjadi angin segar. Sejatinya berbagai dalil-dalil jika dilihat dari pisau hermeneutik akan terasa lebih berwarna dan lebih menekankan pada pandangan ke depan (progresif), bukan ke belakang (regresif). Maka dari itu, teks harus mendapatkan interpretasi maknanya lewat konteks, sebaliknya konteks tidak akan ditemukan peranannya tanpa adanya teks. Sehingga keduanya antara teks dan konteks akan melahirkan terobosan baru dalam mengatasi kebekuan pemahaman terhadap dalil-dalil yang disebut dengan kontekstualisasi.

Kesetaraan gender sebagai salah satu tema kontroversial yang sering menjadi titik problematika dalam kehidupan sosial sekarang selalu dibenturkan dengan agama Islam. Berbagai narasi yang dibangun meyakini bahwa Islam menolak konsep “kesetaraan gender” dengan berdalih pada pemahaman literal pada dalil “Arrijalu qowwamuna ‘alannisa” dan ada juga yang beralasan akan merusak kesucian citra diri (muru’ah) seorang perempuan jika harus berkecimpung dalam dunia luar. Jadi, hanya laki-laki yang berhak menghegemoni strata sosial-budaya dalam masyarakat. Sedangkan perempuan cukup bergelut dalam urusan rumah tangga saja. Contoh streotype yang bermuara pada perempuan tersebut disebabkan karena kesalahpahaman sebagian umat Islam dalam memahami suatu dalil yang hanya dilihat dan berhenti pada pemahaman kacamata tekstual saja, padahal suatu pemahaman terhadap dalil perlu juga diperhatikan adanya ragam interpretasi maknanya dan bisa applicable untuk segala ruang dan waktu, bukan hanya compatible untuk ruang dan waktu ketika teks tersebut lahir pertama kali. Akibatnya, seakan-akan menutup mata terhadap konstruksi sosial di masyarakat.

Baca Juga  Masjid Istiqlal Merupakan Masjid Terbesar Dan Termegah Di Indonesia Yang Dibangun Pada Tahun?

Contoh lain yang masih satu tema dengan konsep kesetaraan gender adalah terkait masalah hukum pembagian warisan perempuan yang lebih kecil dari pada laki-laki dengan berdalih pemahaman tentang tanggung jawab dan kualitas intelektual perempuan berada lebih rendah dari laki-laki. Masalah hukum bagian warisan perempuan yang lebih sedikit dari laki-laki tersebut telah dipermanenkan dan harus diadopsi sebagai hukum mutlak oleh sebagian kalangan dengan alasan posisi perempuan yang kurang mampu berdasarkan deskripsi konteks karakteristik perempuan pada masa jahiliyah seperti “tidak bisa berkuda, membawa senjata dan berperang melawan musuh”. Hal ini mengindikasikan bahwa parameter bagian hak waris diukur dari aspek fisik seseorang, seperti produktivitas dan kekuatan mengemban tanggung jawab. Dari pandangan ini menunjukkan bahwa ada lagi kesalahpahaman dalam menginterpretasikan dalil-dalil, sehingga tidak dapat dibantah juga dalam posisi internal umat Islam sendiri  terkadang ada sinyal elemen yang tidak mengakomodir kepentingan kaum perempuan secara adil dengan kaum laki-laki. Sekali lagi ini berawal dari suatu pola pikir yang meyakini hanya ada satu claim final pemahaman dalil. Padahal belum tentu demikian, karena bisa jadi satu dalil ragam interpretasi.

Hal ini menjadikan permasalahan semakin kompleks dan meyakini bahwa ajaran agama Islam sebagai starting point adanya ketidakadilan gender sehingga banyak yang mengusung konsep “kesetaraan gender” atas refleksi kurang puas terhadap interpretasi dalil-dalil terdahulu.  Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk menjawab narasi negatif dan meracik formula baru secara menyeluruh jika harus dihadapkan dengan spektrum masalah dewasa ini, khsususnya menyikapi konsep kesetaraan gender yakni dengan mendeklarasikan bahwa dalam Islam sangat menyongsong persamaan antar manusia tanpa membuat pembedaan (distinctsion) dalam hal gender, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordinal lainnya.

Baca Juga  Santri, Ulama, dan Tradisi Membaca

Untuk menjawab berbagai problem diatas, dapat diketahui bahwa dalam ajaran Islam terdapat beragam dalil yang menginterpretasikan prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia atau lebih milenialnya disebut dengan konsep kesetaraan gender. Bahkan bisa dikritisi topik kesetaraan menurut perspektif Islam bukan hanya concern pada pola relasi antara mikro-kosmos (manusia), melainkan tersisip juga relasi dengan makro-kosmos (alam). Sementara dalam hal pembagian hak waris bahwa makna implisit suatu dalil tidak berhenti pada batasan eksplisit teks yang diyakini final, yakni laki-laki mendapatkan dua bagian dari perempuan. Namun perlu dikritisi dan diinterpretasi lebih lanjut apakah parameternya dari gender atau dari aspek perannya. Ketika perempuan lebih dominan dalam urusan kehidupan, maka kemungkinan bisa perempuan mendapatkan dua bagian seperti fenomena masyarakat di Minang yang memposisikan kaum perempuan lebih tinggi martabatnya dari kaum laki-laki, karena adanya konstruksi budaya turun temurun yang selalu dipertahankan. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa dalil-dalil Islam dapat menjawab kembali kalimat counter yang disebutkan dalam paragraf pertama bahwa sejatinya “Dalil-dalil agama Islam mampu berdialog dengan zaman”.

 

Penulis merupakan mahasiswa filsafat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang suka berangan-angan dan menuangkan pikirannya dalam bentuk tertulis

Tinggalkan Balasan