Oleh: Amirah Dzaky Ilma
Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya
Belakangan ini topik pembicaraan tentang child free sedang hangat menjadi pembicaraan, baik yang pro maupun yang kontra. Childfree merupakan istilah yang memiliki pengertian, kesepakatan sepasang suami dan istri untuk hidup tanpa memiliki anak setelah menikah. Istilah childfree bukanlah istilah yang baru muncul, tetapi istilah ini sudah ada sejak abad ke-20 Masehi, bahkan sudah banyak orang yang melakukan tren ini terutama di negara-negara Barat. Alasan beberapa orang memilih melakukan childfree diantaranya faktor genetik atau kesehatan, faktor finansial, kurangnya kesiapan mental untuk menjadi orang tua hingga faktor lingkungan yang dianggap kurang mendukung untuk tumbuh kembang seorang anak. Lantas, bagaimana hukum childfree dalam Islam?
Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019, ia mengatakan sebuah fatwa yang di antara poinnya. Pertama, dalam Islam tidak ada keterangan Al-Qur’an atau Hadist yang mewajibkan pasangan suami istri untuk punya anak.
ولم يوجب الشرع على كل من تزوَّج أن ينجب أولادًا، لكنه حثَّ عمومَ المسلمين على النكاح والتكاثر، واكتفى بالترغيب في ذلك مع بيان أنها مسؤوليةٌ على كل من الوالدَيْن
Artinya; Syariat tidak mewajibkan setiap orang yang menikah untuk memiliki anak, tetapi kebanyakan kaum muslimin pada umumnya untuk menikah dan memperbanyak anak. Dan keputusan itu tercukupi dengan dorongan untuk melakukannya dengan penjelasan sebagai tanggung jawab orang tua (suami-istri).
Lebih lanjut, Mufti Mesir ini juga mengatakan childfree merupakan hak suami dan istri. Mereka boleh memutuskan untuk punya anak atau bukan. Hal itu adalah urusan individual. Dan harus dilingdungi. Akan tetapi, childfree itu harus atas kesepakatan kedua, tidak boleh salah satu.
عدمُ الإنجابِ هو حقٌّ للزوجين معًا، ويجوز لهما الاتفاقُ عليه إذا كان في ذلك مصلحة تخصُّهما، ولا يجوز لأحدهما دون موافقة الآخر، وهذا الجواز على المستوى الفردي
Artinya: tidak punya anak merupakan hak suami dan istri secara bersamaan. Dan boleh bagi keduanya untuk sepakat childfree jika itu untuk kepentingan mereka, dan tidak boleh bagi salah satu dari mereka tanpa persetujuan yang lain, dan kebolehan ini merupakan hak/urusan individu.
Di lain sisi, ada juga yang menjelaskan bahwa hukum childfree dalam Islam hukumnya haram. Alasannya pun beragam. Ada yang menyebutkan tujuan menikah salah satunya untuk memiliki anak. Ada juga yang mengutarakan, anak adalah investasi berharga bagi orang tua. Oleh karena itu keputusan tak punya anak, merupakan sesuatu hal yang terlarang.
Dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 72 Allah SWT berfirman:
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl:72). Dengan berdasarkan ayat diatas maka childfree sangat bertentangan dengan salah satu tujuan dari pernikahan, yaitu untuk meneruskan keturunan yang akan mencetak generasi yang beriman serta berakhlak mulia yang juga merupakan fitrah sebagai makhluk hidup dalam menginginkan adanya keturunan
Imam Ghazali juga berpendapat dalam kitab Ihya Ulumuddin terkait pentingnya anak. Hal ini juga yang menjadi hujjah sebagian ulama yang menyatakan childfree dalam Islam merupakan sesuatu yang terlarang. Imam Ghazali berkata ;
وفى التواصل الى الولد قربة من اربعة وجوه هي الاصل فى الترغيب فيه عند امن من غوائل الشهوة حتى لم يحب احد ان يلقي الله عزبا الاول موافقة الله بالسعي فى تحصيل الولد الثانى طلب محبة الرسول صلى الله عليه وسلم في تكثير من به مباهته الثالث طلب التبرك بدعاء ولد الصالح بعده الرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير اذا مات قبله
Artinya; pada usaha untuk memiliki keturunan merupakan ibadah dalam empat sisi. Yang menjadi alasan dasar dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat/hawa nafsu sehingga tidak ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak menikah.
Pertama, tujuan pernikahan adalah menggapai ridha Allah dengan memiliki keturunan. Kedua, mencari cinta kasih Nabi Muhamad sebab memperbanyak umatnya yang dibanggakan. Ketiga, berharap mendapatkan berkah dari doa anak saleh setelah orang tuanya meninggal. Keempat, menuntut syafaat dari anak sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya. Karena pernikahan bukan hanya sekedar sebuah ikatan formal suami istri tetapi juga sebuah ikatan lahir batin yang memiliki nilai religius yang implikasi serta konsekuensinya bernilai ibadah. Jika sudah memutuskan untuk childfree walaupun itu adalah sebuah hak, namun tetap harus dilandasi oleh norma-norma keagamaan. Yang maksudnya jika kita menentukan suatu pilihan maka harus yang diutamakan adalah untuk mencapai ridho Allah SWT. Wallahu A’lam.