Berita  

Bupati Bantul Sebut Santri Perlu Berpolitik dan Terapkan Trias Politica dalam Versi Al-Qur’an

Bupati Bantul Sebut Santri Perlu Berpolitik dan Terapkan Trias Politica dalam Versi Al-Qur'an

Trias Politica dalam Islam sudah lama ada sebelum Montesquieu menemukan konsep itu. Dalam hal ini, para santri perlu mengetahui tiga hal yang menjadi unsur  Trias Politica dalam versi Al-Qur’an di surat Al-Imran ayat 104.

Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul, menyoroti bahwa saat ini terdapat banyak santri dan masyarakat santri yang kehilangan arah politik dan mengalami kebingungan. Situasi ini harus segera ditangani, dan salah satu cara untuk mengatasinya adalah melalui halaqah pendidikan politik santri.

“Saya mendukung hal ini karena saat ini banyak santri dan masyarakat santri kita yang telah kehilangan orientasi politiknya dan bahkan mengalami disorientasi. Keadaan seperti ini harus segera kita selamatkan, salah satunya melalui halaqah politik,” ungkap Abdul Halim dalam paparannya di acara Halaqah Pendidikan Politik Santri, bertema Revitalisasi Fiqih Siyasi-Turost untuk Membangun Ideologi politik Praktis 2024, Sabtu (15/07/2023) di Pondok Pesantren Kreatif Baitul Kilmah, Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Abdul Halim menyampaikan harapannya agar santri dan masyarakat santri tetap mempertahankan orientasi politik mereka.

“Agar para santri dan masyarakat santri tidak kehilangan orientasi politiknya. Dan alhamdulillah pada pagi siang ini kita dipertemukan dengan para intelektual santri yang tidak asing lagi bagi kita,” ungkapnya.

Turut hadir intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) seperti KH Muhammad Yusuf Chudori (Gus Yusuf), KH Muhammad Nur Hayid (Gus Hayid) Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, anggota DPRD DIY Aslam Ridlo.

Menurut Abdul Halim, Trias Politica yang dicetuskan oleh ilmuwan Prancis bernama Montesquieu pada tahun 1748 adalah konsep yang terlambat jika dibandingkan dengan konsep yang ada dalam Islam.

Lebih dari 1000 tahun sebelumnya, Nabi Muhammad Saw telah menerima wahyu yang mengandung prinsip-prinsip yang mirip dengan Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Baca Juga  Update Jadwal Pengajian Gus Iqdam Bulan Agustus 2023

“KH Ahmad Ghozali Mashuri, salah satu tokoh NU mengungkapkan bahwa trias politica Montesquieu sudah terlambat lebih dari 1000 tahun dibandingkan Islam,” kata Bupati kelahiran Rembang itu.

Dalam surat Al Imran ayat 104, terdapat ayat yang berbunyi: “Wa altakum minkum ummatun yad’una ilal-khairi wa yamuruna bil-ma’rufi wa yanhauna ‘anil-munkar, wa ulai’ka humul-muflihun.”

Ia mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut, terdapat tiga unsur yaitu:

  • “Yad’una ilal-khairi” merujuk pada fungsi legislatif yang mendorong atau mengajak kepada kebaikan.
  • “Yamuruna bil-ma’rufi” merujuk pada fungsi eksekutif yang mengarahkan atau memerintahkan hal-hal yang baik.
  • “Yanhauna ‘anil-munkar” merujuk pada fungsi yudikatif yang mencegah atau melarang hal-hal yang buruk.

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa surat tersebut menggambarkan tiga unsur yang berhubungan dengan fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Hal tersebut persis dengan konsep yang diusung oleh Trias Politica, Montesquieu, yang baru lahir tahun 1748 Masehi.

Ia mengatakan, KH Dimyati Rois salah satu ulama sepuh pada saat itu pernah mengatakan siyasah juz’un syar’iyyah, berpolitik itu bagian penegakan nilai-nilai Syariah.

Selain itu, mantan Katib Aam PBNU, KH Abdul Malik Madani mengatakan bahwa nilai-nilai Syariah ini berdasar pada tujuan-tujuan syariah yang lalu dikenal dengan maqashid syariah yaitu agama (hifdzu ad-din), diri sendiri (hifdzu an-nafs), keturunan (hifdzu an-nasl), harta (hifdzu al-maal), dan akal (hifduz al-‘aql).

Hal itu bisa diwujudkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki otoritas yang paling kredibel, lembaga-lembaga yang memiliki otoritas untuk mewujudkan itu yaitu tidak lain adalah pemerintah dalam sistem pemerintahan yang mengenal atau yang mengadopsi konsep Trias Politica, Montesquieu.

Abdul Halim menjelaskan bahwa unsur eksekutif terdiri dari presiden, seluruh kabinet, dan wakil presiden yang bertugas untuk “yamuruna bil-ma’ruf”.

Baca Juga  Tuan Guru Bajang dan Kisah Perjuangan di Balik Sirkuit Mandalika

Unsur eksekutif yang bertugas “yamuruna bil-ma’ruf” meliputi presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, gubernur, wakil gubernur, walikota/wakilnya, pemimpin daerah, serta aparatur birokrasi pemerintah kabupaten dan kota. Mereka merupakan bagian dari jajaran eksekutif yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas eksekutif.

Legislatif terdiri dari DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tugas utama mereka adalah “yad’una ilal-khair,” yaitu menyerukan kebaikan dan membuat peraturan untuk merekomendasikan perbaikan yang dilakukan oleh eksekutif.

Fungsi “yanhauna ‘anil-munkar,” yaitu mencegah kemungkaran atau kejahatan, merupakan tugas dari lembaga yudikatif.

Lembaga yudikatif terdiri dari MA (Mahkamah Agung), kejaksaan, kepolisian Republik Indonesia, pengadilan tinggi, kejaksaan tinggi, kepolisian daerah (Kapolda), Polres, pengadilan agama, dan pengadilan negeri. Semua lembaga tersebut bertugas menjalankan fungsi yudikatif.

Menurutnya, sangat penting sebagai santri untuk secara konsisten merujuk kepada warisan pengetahuan yang telah ditinggalkan oleh para ulama. Hal ini bertujuan agar kita tidak tersesat dalam arah dan panduan politik.

“Inilah pentingnya bagi kita sebagai santri untuk selalu kembali kepada rujukan-rujukan yang telah diwariskan oleh para ulama kita agar kita tidak kehilangan orientasi di dalam politik,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan