Besar zakat fitrah adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atau setara dengan 4 mud. Satu mud setara dengan 0,6 kg, sehingga besaran zakat fitrah adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Adapun zakat fitrah dapat kita tunaikan menggunakan beberapa bahan makanan diantaranya adalah tepung, terigu, kurma, gandum, aqith (sejenis keju), kismis (anggur kering).
Selain itu, Imam Syafi’i dan Imam Maliki juga membolehkan berzakat menggunakan beras, sagu, jagung dan ubi. Hal ini disebabkan mengikuti makanan pokok dari daerah tempat tinggal apabila dalam daerah tersebut tidak ada kurma, gandum dan lain sebagainya. Selain itu, zakat juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang. Syekh Yusuf Qardawi dan beberapa ulama lainnya telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang. Adapun besaran uang tersebut setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.
BAZNAS sebagai sebuah badan nasional yang bertugas mengelola zakat menyatakan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa. Hal tersebut sesuai berdasarkan dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Sebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat
Sebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Zakat fitrah wajib disalurkan pada orang yang berhak menerimanya. Adapun proses penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dalam hal ini Allah Swt mengatur delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam QS. at-Taubah ayat 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah ayat 60).
- Fakir
Orang-orang fakir termasuk pada golongan mustahik zakat. Orang fakir berhak menerima zakat untuk membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Adapun yang termasuk pada kategori fakir adalah orang yang menjalani kehidupannya dengan sengsara dan sulit. Karena kondisi inilah ia tidak mampu mencukupi kebutuhannya serta keluarga. Termasuk pada kategori fakir juga ketika penghasilannya kurang jauh dari kebutuhannya sehari-hari. Misalnya orang tersebut memiliki gaji Rp. 30.000 perhari, sedangkan kebutuhannya dalam sehari mencapai RP. 100.000, maka dengan demikian ia berhak menerima zakat fitrah.
- Al-Masakin (Miskin)
Orang fakir dan miskin tentu memiliki perbedaan. Termasuk pada kategori al-masakin adalah ia yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap namun kondisi perekonomiannya masih serba kekurangan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian maka ia berhak menerima zakat.
- Al-amilin atau amil zakat
Amil zakat atau al-amilin adalah orang yang bertugas untuk mengumpulkan serta membagikan zakat kepada mustahiq zakat. Adapun syarat untuk menjadi al-amilin diantaranya adalah merdeka (tercukupi), adil, akil dan baligh, seorang muslim, mampu melihat, seorang laki-laki dan mengerti tentang dasar hukum agama Islam terlebih mengenai zakat khususnya.
- Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam. Dalam hal ini merujuk pada orang yang baru bersyahadah masuk Islam dan secara keimanan dan takwa belum memiliki kemantapan yang maksimal. Adapun mualaf itu sendiri terbagi atas beberapa bagian. Yakni antara lain, pertama orang yang masuk Islam namun hatinya masih bimbang. Maka dengan demikian ia harus sering-sering diajak ke majelis pengajian, diberikan saran, masukan, serta nasehat-nasehat yang menyejukkan jiwa. Menjadikan mualaf sebagai penerima zakat juga termasuk pada upaya untuk menunjukkan wajah Islam yang rahmatan lil alamin. Yakni Islam yang ajarannya selalu damai dan menyejukkan serta peduli terhadap sesama. Dengan mengenalkan Islam yang demikian maka dapat menghilangkan keraguan dan kebimbangan hatinya. Kedua, ada pula orang yang secara sadar masuk Islam dengan tujuan agar bisa menerima zakat. Dalam hal ini ia perlu bersungguh-sungguh dalam belajar dan menjauhi larangan. Dan yang ketiga adalah mualaf yang adil dan masih memerlukan bimbingan.
- Dzur riqab
Dzur riqab merupakan hamba sahaya atau budak. Dzur riqab berhak menerima zakat, karena dengan zakat tersebut diharapkan mampu membantunya untuk memerdekakan diri dan menebus uang. Zakat bagi Dzur riqab juga mencakup pembebasan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang jahat, atau membebaskan seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar denda.
- Algharim (orang yang dililit utang)
Termasuk pada kategori algharim adalah orang yang berutang dan tidak sanggup untuk membayarnya. Membayarn hutang adalah perkara yang wajib untuk segera melunasinya. Algharim yang dimaksud disini bukanlah orang yang berutang secara sembarangan. al-gharim yang berhak menerima zakat adalah mereka yang berutang bukan untuk kebutuhan maksiat.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampakan oleh Nabi Muhamamd Saw dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud bahwasanya: “zakat tidak halal bila diberikan kepada orang kaya, kecuali lima sebab yakni yang berperang di jalan Allah, pengurus sedekah, orang yang berutang atau yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah”.
- Al-mujahidin Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
Al-mujahidin Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), tanpa upah dan imbalan. Ia melakuakan pekerjaan mulia itu demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin. Dengan demikian, seorang pejuang di jalan Allah berhak menerima zakat karena dengan perjuangan tersebut maka orang muslim mendapatkan hak beribadah, hak asasi manusia serta memperjuangkan kebebasan beribadah bagi seluruh umat muslim. Mereka kaum Al-mujahidin Fisabilillahi berhak menerima zakat karena seluruh hidupnya sudah didedikasikan untuk kepentingan agama sehingga ia tidak sempat untuk bekerja atau memikirkan keuangan. Termasuk pada kategori al-mujahidin fi sabilillah adalah guru TPQ yang bekerja seharian (sesuai jadwal) sehingga ia tidak sempat bekerja.
- Ibnu sabil
Ibnu sabil atau musafir merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Dalam hal ini, seorang musafir juga berhak untuk menerima zakat karna dengan demikian memudahkannya dalam melakukan perjalanan untuk menimba ilmu serta mencari ridha Allah Swt.
Berikut ini yang bukan merupakan syarat untuk mengeluarkan zakat mal adalah
Berikut ini yang bukan merupakan syarat untuk mengeluarkan zakat mal adalah. Zakat mal dan zakat fitrah termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Kemudian, apa yang dimaksud dengan zakat mal? Merujuk pada laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), bahwa zakat mal berasal dari bahasa Arab yakni “maal” yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti penghasilan atau profesi, uang, aset perdagangan, emas, surat berharga, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain-lain. Adapun praktik dari pelaksanaan zakat mal adalah dengan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Melansir dari zakat.or.id, pemilik harta wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Berikut ini syarat untuk mengeluarkan zakat mal adalah
- Kepemilikan yang sempurna
Pemilik harta wajib menzakati hartanya yang berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Cara memperoleh harta itu sendiri harus berasal dari usaha yang halal, bukan melalui cara haram seperti korupsi, merampok dan mencuri.
- Mencapai nisab
Syarat harta yang wajib dizakati adalah harta tersebut telah mencapai batas minimum atau nisab. Setelah mencapai nisab maka si pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total jumlah harta yang dimiliki. Untuk cara menghitung nisab itu sendiri berbeda-beda, tergantung pada harta yang dikuasai.
- Berkembang secara produktif atau berpotensi produktif
Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang secara bahasa yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya ternak, uang, emas, sawah, perdagangan dan perak.
- Kepemilikan satu tahun penuh
Selain mencapai nisab, sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah. Persyaratan satu tahun berlaku untuk harta emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan (tijarah), dan lain sebagainya.
Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Biasanya zakat profesi dilakukan setiap gajian, sedangkan zakat pertanian wajib dikeluarkan apabila berhasil panen.
- Bebas dari utang
Pemilik terbebas dari hutang menjadi syarat wajib zakat. Dalam ketentuan berzakat, orang yang memiliki utang dianggap sebagai sosok yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Hal itu lantaran dia masih perlu melunasinya terlebih dahulu sembari memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Melebihi kebutuhan pokok
Syarat selanjutnya untuk wajib zakat adalah terpenuhinya kebutuhan pokok. Jika seorang muslim tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari atau primer seperti belanja, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi, maka dia tidak wajib zakat.
Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak yaitu telah mencapai batas minimum zakat (nisab) dalam waktu 1 tahun. Umat Islam harus ingat bahwa zakat berfungsi untuk menyucikan harta sekaligus menyebarkan nilai pendidikan bahwa tidak semua hal di dunia ini milik kita sepenuhnya, melainkan ada sebagian porsi untuk 8 golongan penerima zakat.
Orang yang harus mengeluarkan zakat dalam istilah syara adalah muzakki
Orang yang harus mengeluarkan zakat dalam istilah syara adalah. Menurut istilah syara’, orang yang harus mengeluarkan zakat disebut muzakki. Adapun syarat-syarat seseorang menjadi seorang muzakki sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.