Oleh: Zahratun Naemah*
Wahyu merupakan sesuatu yang diberikan Allah SWT kepada para Nabi yang dikehendaki, baik diberikan langsung ataupun melalui perantara malaikat, yang mana wahyu tersebut tidak dapat diketahui oleh manusia selain Nabi. Hal ini diperkuat oleh Hasbi Ash- Shiddieqy (2012: 10) dalam bukunya bahwa wahyu adalah pengetahuan- pengetahuan yang Allah tuangkan ke dalam jiwa Nabi dan disampaikan kepada manusia untuk menunjukkan dan memperbaiki mereka di dalam kehidupan dunia serta membahagiakan mereka di akhirat. Dari penjelasan tersebut sudah jelas bahwa wahyu itu Allah turunkan kepada Nabi bertujuan untuk disampaikan kepada ummat sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan di dunia hingga di akhirat nanti.
Wahyu yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad SAW berupa Al- Qur’an dan Al- Kitab yang didalamnya berisikan kisah- kisah para Nabi, perintah dan larangan sebagai pedoman bagi ummat dalam menjalakan kehidupannya. Misalnya sebagai ummat Islam diwajibkan untuk melaksanakan sholat, dilarang untuk berbuat maksiat, hal – hal seperti ini sudah tertuang dalam Al- Kitab yang Allah berikan kepada Nabi yang harus kita jalankan agar tidak terjatuh dalam dosa besar. Karena wahyu Allah bersifat benar dan mencapai derajat mutlak. Berbeda halnya dengan Fiqih, Fiqih adalah hasil dari pemahaman manusia dalam menentukan hukum Islam yang bersifat relative dan tidak pernah mencapai derajat mutlak.
Fiqih merupakan hasil ijtihad para faqih dalam memahami sumber ajaran islam yaitu Al- Qur’an dan Sunna Nabi Muhammad SAW. Hal ini diperkuat oleh Khoiruddin Nasution (2016: 190) dalam bukunya bahwa fikih adalah hasil/ produk pemikiran di bidang hokum Islam sebagai hasil pemahaman terhadap nash. Salah satu ciri dan sifat fiqih ini adalah hasil pemahaman perorangan. Jadi dalam fiqih tidak dapat dipungkiri akan banyak perbedaan pemahaman para Faqih (ahli hukum islam) dalam memahami isi Al- Qur’an karena merupakan hasil pemahaman individu bukan kelompok. Dari Fiqih tersebut melahirkan 4 Madzhab ( Imam syafi’I, Hambali, Hanafi dan Maliki) yang tentunya tiap madzhab tersebut memiliki perbedaan dalam memahami hukum Islam.
Pengaplikasian fiqih dalam kehidupan sehari- hari khususnya dalam hal Ibadah tidak hanya berangkat dari Taqlid (Mengikuti tanpa tahu dasarnya) tetapi seharusnya Ittiba’ (Mengikuti dan memahami dalil/ dasarnya). Banyak hal yang terjadi dalam kehidupan kita, seseorang yang fanatic terhadap pemahaman satu Ulama’ tanpa memberikan ruang kepada Ulama’ yang lain untuk berpendapat, sehingga mereka beranggapan bahwa pemikiran Ulama’ yang tidak sepemahaman dengan mereka dianggap sesat. Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan, kita boleh mengikuti bahkan meyakini pemahaman satu ulama’ mengenai hukum Islam namun tidak semestinya mengklaim Ulama’ lain bahwa apa yang mereka lakukan adalah sesat, karena para ulama’ dalam menetapkan hukum Islam berangkat dari pemahamannya yang berdasarkan sumber ajaran Islam.
Salah satu contoh pengaplikasian fiqih dalam kehidupan sehari- hari yaitu mengenai hukumnya wudhu jika bersentuhan kulit. Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam menentukan hukum wudhu jika bersentuhan kulit. Misalkan pada madzhab hanafi berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki- laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, pada madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa jika bersentuhan kulit menimbulkan syahwat maka wudhunya batal begitupun sebaliknya, madzhab syafi’i berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya maka membatalkan wudhu. Perbedaan yang tejadi dalam menetapkan hukum wudhu ke 4 madzhab ini berdasarkan dalil yang shahih menurut mereka.
Hal yang perlu kita lakukan sebagai Ummat islam yaitu bertanya kepada mereka yang lebih tahu tentang agama, karena tugas orang awam adalah bertanya kepada ahli ilmu bahkan meyakini dan mengikuti salah satu dari ke 4 madzhab tersebut tanpa mengklaim madzhab yang lain tersesat dalam menetapkan hukum Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. An- Nahl ayat 43 yang berbunyi:
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya : Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
*Zahratun Naemah (Mahasiswa Magister PGMI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)